Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal TikTok Cash

Apa Itu TikTok Cash yang Diblokir Kominfo? Ternyata Aplikasi yang Berbeda dengan Media Sosial TikTok

Nama aplikasi TikTok memang sudah tak asing dengan kaum milenial. Terkait  hal itu muncul aplikasi lainnya yang juga bernama TikTok Cash.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi aplikasi TikTok Cash. 

elain TikTok Cash, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan kemunculan VTube,

yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform tersebut.

Poin yang diperoleh itu dapat ditukar dengan uang tunai. Sebelumnya,

OJK juga telah meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech,

karena terindikasi sebagai skema money game.

"VTube masuk daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK,

Tongam L. Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

, Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan

kegiatan investasi yang berstatus ilegal. "Masyarakat diminta untuk tidak ikut kegiatan ilegal," kata Tongam.

Mengutip penjelasan dari Kominfo yang diunggah di akun Instagram Kemenkominfo pada Sabtu (13/2/2021)

situs web dan aplikasi VTube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin.

Kominfo mengatakan, VTube menawarkan pembagian keuntungan atau

profit sharing kepada anggotanya yang menonton iklan di aplikasi VTube.

"Anggota mengumpulkan poin dari menonton iklan yang ada di VTube dan dicairkan dalam bentuk uang," sebut Kominfo.

Selain itu, Kominfo menyebut, anggota VTube juga bisa mendapatkan poin tambahan dengan

mengajak orang lain bergabung atau upgrade level misi dengan membayar sejumlah biaya.

Mengurus perizinan

Melalui unggahan di Instagram, Kominfo juga menyampaikan bahwa saat ini VTube tengah mengajukan izin operasional,

dan berada dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi.

Satgas tersebut beranggotakan 13 kementerian dan lembaga,

yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal.

Mengenai proses pengajuan izin operasional dari VTube,

Tongam mengakui bahwa saat ini pihak VTube memang tengah mengurus izin yang dibutuhkan agar bisa beroperasi.

"Mereka sedang mengurus izin, tapi sebelum ada izin, mereka tidak bisa beroperasi," ujar Tongam.

Dia mengatakan, VTube harus mendapatkan izin terkait dengan usaha jasa periklanan sebelum bisa beroperasi.

Satgas Waspada Investigasi memberikan lima rekomendasi untuk proses normalisasi VTube, yaitu:

1. Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada

2. Tidak menggunakan mata uang asing

3. Tidak ada sistem member get member atau referral point

4. Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung

5. Mengurus server di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Apa Itu TikTok Cash? Diblokir karena Tawarkan Investasi Bodong, https://jateng.tribunnews.com/2021/02/12/apa-itu-tiktok-cash-diblokir-karena-tawarkan-investasi-bodong?page=all.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VTube dan Tik Tok Cash Diblokir, Simak Penjelasan Lengkap Kemenkominfo, https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/14/vtube-dan-tik-tok-cash-diblokir-simak-penjelasan-lengkap-kemenkominfo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved