Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal TikTok Cash

Apa Itu TikTok Cash yang Diblokir Kominfo? Ternyata Aplikasi yang Berbeda dengan Media Sosial TikTok

Nama aplikasi TikTok memang sudah tak asing dengan kaum milenial. Terkait  hal itu muncul aplikasi lainnya yang juga bernama TikTok Cash.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi aplikasi TikTok Cash. 

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com.

Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy dikutip KompasTekno dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah

karena dianggap melakukan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Sekarang apabila pengguna internet akan mengakses situs  TikTok Cash di tiktokecash.com,

lama akan langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo.

"Maaf, akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menkominfo No.19/2014

tentang internet sehat. Terima kasih atas pengertian Anda," demikian tulis Kominfo. (tribunjateng/non)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memblokir situs TikTok Cash.

TikTok Cash Diblokir

Kebijakan pemerintah ini didasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

OJK meminta Kominfo memblokir TikTok Cash,

karena platform tersebut tidak memiliki izin dan diduga merupakan skema money game, karena tidak ada barang atau jasa yang dijual.

TikTok Cash sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat,

karena disebut dapat memberikan imbalan uang dengan hanya melihat video TikTok.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved