Soal TikTok Cash
Apa Itu TikTok Cash yang Diblokir Kominfo? Ternyata Aplikasi yang Berbeda dengan Media Sosial TikTok
Nama aplikasi TikTok memang sudah tak asing dengan kaum milenial. Terkait hal itu muncul aplikasi lainnya yang juga bernama TikTok Cash.
Sebelum akhirnya diblokir pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lebih dahulu melakukan pengawasan pada platform ini.
Pasalnya Tiktok Cash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.
Karena penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.
Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.
Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.
Sebagaimana dihimpun dari Antara, Tiktokcash menawarkan beberapa paket keanggotaan.
Seperti paket pekerja sementara seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari.
Hingga general manajer seharga Rp 49.999.000 dengan masa berlaku 365 hari.
Pihak TikTok juga Indonesia telah mengeluarkan imbauan melalui media sosial Instagram agar pengguna berhati-hati.
"Situs web, mitra, dan aktivitas ini (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis akun Instagram @tiktokofficialindonesia pada Rabu (27/2/2021).
Sebuah kiriman dibagikan oleh TikTok ID Official (@tiktokofficialindonesia)
Bersamaan dengan pemblokiran Tiktokcash ini, TikTok kembali mengimbau
agar pengguna TikTok di Tanah Air tidak terbujuk rayu untuk mengirimkan uang ke pengguna lain.
Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com, pada Rabu (10/2/2021).
Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.