Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tertangkap Narkoba

Terjerat Kasus Narkoba, Kompol Yuni Cs Terancam Hukuman Mati?

Akankah Kompol Yuni Cs dituntut pidana mati usai terjerat kasus narkoba? Ini penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado/tribun jabar/TribunnewsBogor.com
Mantan Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pernah mewacanakan sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba

Hal tersebut membuat nasib Kompol Yuni bersama 11 polisi yang tertangkap akibat terjerat kasus narkoba disalah satu Hotel di Bandung terancam.

Apalagi hingga saat ini Mabes Polri, masih belum menjatuhi sanksi pada kompol Yuni Cs

Apakah Kompol Yuni Cs bisa diberikan sanksi hukuman mati? berikut penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Dilansir dari Tribunnews.com Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.

Kadiv Humas <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/polri' title='Polri'>Polri</a> Brigjen Pol Argo Yuwono
Foto : Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.

Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.

Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.

"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (17/2/2021).

Foto : Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago
Foto : Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Mereka yang diamankan sempat dites urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.

Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.

"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.

Kapolsek Astana Anyar sendiri dijabat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini karena kasus itu dia dicopot dari jabatannya.

Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.

"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Bicara Kemungkinan Sanksi Hukuman Mati bagi Kompol Yuni Cs yang Terlibat Narkoba

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/18/mabes-polri-bicara-kemungkinan-sanksi-hukuman-mati-bagi-kompol-yuni-cs-yang-terlibat-narkoba?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved