kriminal
Gadis di NTT Terancam Penjara Seumur Hidup Ketika Membela Diri
MS (15) tahun gadis asal NTT terancam dipenjara seumur hidup ketika membela diri saat hendak diperkosa kerabatnya ketika sedang mencari kayu di hutan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib naas menimpa MS seorang gadis berusia (15) tahun di Timor Tengah Selatan, NTT. Bermaksut membela diri saat hendak menjadi korban perkosaan, kini ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam dipenjara
Pasalnya ia diduga menjadi pelaku pembunuhan kerabatnya NB (48) , pria yang hendak memperkosanya di tengah hutan
Diketahui MS terpaksa membunuh kerabatnya saat hendak memperkosanya di tengah hutan ketika dirinya mencari kayu.
Berikut fakta-fakta kejadian dirangkum dari TribunJogja.com
Penemuan Mayat
Foto : Ilustrasi Penemuan Mayat (Tribunnews)
Kejadian naas itu terjadi pada Kamis 11 Februari lalu.
Kasus percobaan pemerkosaan yang berujung pembunuhan ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan penemuan mayat di tengah hutan Haimei, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timot Tengah Selatan, NTT.
"Kejadian pembunuhan ini berlangsung pekan lalu pada 11 Februari 2021," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Kasus itu, lanjut Bahtera, bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari Polsek Kualin terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.
Setelah itu, unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.
Pihaknya menemukan korban NB tidur telungkup dengan posisi wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.
Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.