Terbukti Selingkuh, JAK Suami Michaela Paruntu Direkomendasikan Dipecat Sebagai Anggota DPRD Sulut
"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD," Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu
Ketika Ketua Badan Kehormatan DPRD Sandra Rondonuwu membacakan putusan pemecatan JAK.
James Arthur Kojongian (JAK) dan Michaela Paruntu (Kolase Tribun Manado/Istimewa)
Instrupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK untuk menyelesaikan hasil penyelidikan.
Usai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes.
Fraksi Golkar tidak memprotes hasil putusan, menilai ada proses yang keliru, tidak memberikan keadilan, dan sifatnya politis.
Pertama, harusnya proses di BK itu harus ada yang melapor, sejauh ini ia belum mengetahui siapa pelapor kasus tersebut
"jangka sampai keputusan BK ini karena ada tekanan berbagai pihak," ujarnya
Rassky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri hanya diundang klarifikasi sekali, kemudikan sesudah BK sudah mengambil keputusan.
"Yang bersangkutan juga tidak diberi kesempatan membela diri hanya klarifikasi," kata dia.
Selain itu, BK meminta pendapat ahli profesional, sayangnya proses di BK harusnya rahasia, namun saksi ahli berdiri di podium konfrensi pers dan mengungkap pendapatnya tersebut ke media.
Rasky juga menyayangkan soal keputusan pemecatan JAK diserahkan ke Partai Golkar.
Namun DPRD menggelar paripurna, padahal seharusnya kalau diserahkan ke Partai Golkar, menjadi ranah Partai Golkar.
James Arthur Kojongian (Istimewa)
"Sanksi ini sangat politis, kalau keputusan BK memberhentikan dari Anggota Dewan kenapa diserahkan lagi ke partai Golkar," kata dia
Rasky menilai, ada dua putusan di sini satu keputusan disahkan DPRD dan satu putusan dibuat opini politis