Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Ajarkan Jaksa Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Tak Mau Sidang Terpisah
Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai persidangannya lama dan jauh dari biaya murah, dengan alasan itu dia melalui kuasa hukumnya
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai persidangannya lama dan jauh dari biaya murah, dengan alasan itu dia melalui kuasa hukumnya memberikan saran ke peradilan dengan mengajukan permohonan.
Melalui Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar persidangan kliennya digabungkan dengan enam tersangka lainnya.
Di mana, keenam tersangka itu yakni KH Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Habib Muhammad Hanif Alatas.

Diketahui, seluruh tersangka akan menjalani persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami dalam satu persidangan,” ungkap Aziz dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (15/2/2021).
Karena menurutnya, hal itu berdasar pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke dalam proses persidangan.
Baca juga: POPULER Sulut: Jenazah Sarundajang Disambut Isak Tangis | Warga Tangkap 2 Ekor Ikan Marlin Raksasa
Baca juga: BOCORAN Cerita Sinetron Ikatan Cinta Selasa 16 Februari 2021, Andin dan Al Batal Lakukan Hal Ini
Diketahui, berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surati Jaksa, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Sidang Kliennya Digabung Bareng 6 Tersangka Lainnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/16/surati-jaksa-kuasa-hukum-rizieq-shihab-minta-sidang-kliennya-digabung-bareng-6-tersangka-lainnya.
Editor: Adi Suhendi
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar
kabar terbaru Habib Rizieq Shihab sekarang
Kabar Terkini Kondisi Habib rizieq shihab
Rizieq Shihab berpesan kepada pendukungnya
Rahasia Besar Rizieq Shihab
Ruangan Tempat Rizieq Shihab Ditahan Dilengkapi AC Selama 24 Jam, Polri Jamin Standar Kesehatannya |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Tolak Vonis Hakim 4 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding |
![]() |
---|
Siang Ini, Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor Dibacakan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Aziz Yanuar: Tuntutan Jaksa ke Rizieq Shihab Bikin Sembuh dari Sakit, Tuding Bertentangan Inpres |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Menangis hingga Seret Nama Jokowi, Ahok, hingga Raffi Ahmad, Ada Apa? |
![]() |
---|