Barang Gratifikasi
Daftar Barang Mewah Diserahkan Presiden Jokowi, Ada Pulpen dan Tasbih Bertabur Berlian
Ini daftar barang mewah pemberian Raja Salman yang berhasil di sita KPK dari tangan Presiden Joko Widodo
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 12 barang mewah hasil gratifikasi Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diberikan dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019 silam
Barang mewah yang disita itu beragam, mulai dari kalung emas, cincin blue sapphire hingga pulpen dan tasbih yang bertabur berlian
Dilansir dari Tribunnews.com ini daftar 12 barang mewah yang disita KPK dari tangan Presiden Jokowi
Daftar Barang Gratifikasi yang disita
1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al-Quran
Presiden Laporkan Barang Pemberian Raja Salman Sebagai Gratifikasi
Foto : Presiden Jokowi (Tribunnews)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima sejumlah Barang Milik Negara yang berasal dari pelaporan gratifikasi Presiden Jokowi.
Penyerahan tersebut dilakukan melalui Sekretariat Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang-barang itu sebelumnya dilaporkan sebagai gratifikasi oleh Presiden Jokowi kepada KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, barang-barang tersebut diterima Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.
Berdasarkan hasil telaah, KPK lantas menetapkan barang-barang itu dirampas untuk negara dan menjadi Barang Milik Negara.
Ipi menerangkan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan barang-barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
Jam Tangan Seharga Rp4,7 Miliar
Foto : Jam tangan Bovet AIEB001 seharga Rp4,7 Miliar yang merupakan satu dari 12 barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) (Bangka Pos)
Total ada 12 barang dengan nilai total Rp 8,788 miliar yang diserahkan. Barang-barang tersebut jenisnya beragam, mulai dari tasbih berlian, cincin safir, lukisan bergambar Ka’bah, hingga satu set al-quran. Termasuk di dalam sebuah jam tangan Bovet AIEB001.
Mengutip dari Watches of Switzerland, jam tangan mewah ini harganya US$340,500 atau sekira Rp 4,7 miliar. Bovet (dilafalkan Bo-Wei) merupakan jenis jam tangan mewah asal Swiss.
Brand ini mungkin bukan merek yang banyak dikenal seperti Rolex atau Richard Mille. Namun, Bovet juga termasuk jam tangan mewah dan berharga mahal.
Bovet berperan besar pada evolusi haute horlogerie (sama seperti haute couture, haute horlogerie merupakan standar paling tinggi di dunia jam tangan, yang berarti jam tangan kelas atas). Jam tangan ini dibuat dari berbagai material mewah.
Berdasarkan keterangan dalam situs DJKN Kemenkeu, acara penyerahan barang milik negara itu dilakukan pada Selasa 9 Februari 2021.
Serah terima diawali penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi, kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan barang milik negara tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.
“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan.
Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief.
Meski sudah diserahkan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, 12 BMN tersebut dititipkan kepada Sekretariat Presiden karena alasan keamanan.
”Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” ujar Purnama.
Serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo selaku Presiden RI.