Kriminalitas
Gembong Narkoba Ditangkap, Menyamar Jadi Montir Bengkel Sambil Jual Sabu
"Tersangka mengaku sudah edarkan sabu sejak Desember 2020," terang Faruk dikonfirmasi Senin (15/2/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID, TAMBORA - Polsek Tambora berhasil meringkus seorang badar sabu.
Ternyata yang ditangkap bukan orang sembarangan, sebab berbagai kejahatan sudah dilakoninya.
Ia berinisial HO memang merupakan seorang residivis beberapa kasus pencurian dan kekerasan.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan tersangka tercatat
pernah terlibat kasus Pencurian dengan Kekerasan karena mencuri handphone.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP oleh Polsek Sawah Besar dengan vonis enam bulan di tahan di Rutan Salemba.
Baca juga: Masih Ingat Okie Agustina Eks Istri Pasha Ungu? Dulu Tinggal di Istana, Sekarang di Rumah Sederhana
Untuk samarkan aksinya, sehari-hari tersangka bekerja sebagai montir di bengkel sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk III Tamansari Jakarta Barat.
Ia juga mengaku mengedarkan sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Polisi juga kini memburu pria berinisial A.
Pria itu diduga merupakan kurir yg tidak dikenal dan tersangka memanggilnya Bang pada hari Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Matraman, Jakarta Timur.
Dibekuk di rumah kos
Diketahui sebelumnya bandar narkoba diringkus di kamar kost di Jalan Kebon Jeruk IV, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial HO (41) ditangkap Unit Narkoba Polsek Tambora.
Dalam penggerebakan bandar narkoba tersebut, polisi menyita 100 Gram sabu, Rabu (10/2/2021).
Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut sudah dibagi menjadi enam paket oleh HO.
Rencanaya barang bukti sabu itu bakal diedarkan di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Sosok Nur Asia Istri Sandiaga Uno, Ternyata Teman Sekolah, Lihat Gayanya Seperti Anak Muda
"Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari keresahan masyarakat tentang adanya seseorang yang melakukan
peredaran gelap narkoba diwilayahnya," ujar Faruk dalam keterangan tertulis Senin (15/2/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, Panit Narkoba Polsek Tambora, Iptu Yugo melakukan penyelidikan.
Polisi pun segera memburu pelaku yang bersembunyi di dalam kamar kosnya.
Di kamar kos itu polisi temukan enam paket sabu.
"Enam paket sabu itu ditimbang dengan total berat 100 gram. Di sana juga ada timbangan digital yang berada dilantai kamar," kata dia.
Faruk menambahkan, dari hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kost tersebut adalah
miliknya yang didapati dari seorang pria berinisial AX di daerah Mataram Jakarta Timur.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 9 tahun penjara. (m24)
Baca juga: Sosok Catherine Wilson Dulu Model dan Artis Papan Atas, Jadi Pecandu Narkoba, Ngaku Sudah Kapok
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengedar Sabu di Tambora Ternyata Residvis, Menyaru Jadi Montir Bengkel, Dibekuk di Tempat Kos