Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KTP Elektronik

Foto di KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti, Begini Caranya

Ditjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, foto bisa diganti asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Tayang:
Editor: muhammad irham
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Foto di KTP elektronik ternyata bisa diganti. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto bisa diganti asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, adapun syarat dan ketentuannya adalah:

1. Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab

2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak atau terkelupas atau fotonya sudah buram

Zudan mengatakan hal itu dalam video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Target Perekaman

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menargetkan perekaman e-KTP tahun 2021 sebanyak 5.777.755 penduduk.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori dalam acara bertajuk 'Rilis Bersama Data Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020: Menunju Satu Data Kependudukan Indonesia yang disiarkan secara daring, Kamis (21/1/2021).

"Sementara untuk Tahun 2021 wajib KTP 200.426.767 jiwa. Target perekaman 5.777.755 jiwa," kata Hudori.

Adapun target 5.777.755 jiwa itu terdiri dari 1.745.964 warga yang belum merekam di tahun 2020 serta pemegang e-KTP pemula yakni sebanyak 4.031.791 jiwa.

"Sehingga persentase perekaman jadi 97,12 persen," ujar dia. Sedangkan pada tahun 2020 tercatat ada 196.349.976 jiwa yang wajib memiliki e-KTP.

Sementara yang sudah melakukan perekaman sebanyak 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11 persen dan sebanyak 1.745.964 belum melakukan perekaman e-KTP.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pelaksanaan perekaman data e-KTP mengalami pasang surut selama pandemi Covid-19.

Meski demikian, sejak Maret hingga Juli 2020 sebanyak 2.277.534 penduduk telah melakukan rekam data e-KTP.

Berdasarkan data perekaman e-KTP yang masuk ke Data Center Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri, pada masa awal pandemi Covid atau pada Maret 2020, total tercatat sebanyak 419.881 penduduk yang melakukan rekam data.

Pada April 2020 seiring adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), total perekaman e-KTP turun signifikan menjadi 83.792 penduduk.

"Demikian juga pada Mei, kurva total perekaman kembali naik sedikit menjadi 123.600 penduduk," ungkap Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

Kemudian, pada masa new normal di bulan Juni, jumlah perekaman tercatat melonjak drastis di Data Center Ditjen Dukcapil Kemendagri yakni sejumlah 886.672 penduduk. Selanjutnya pada Juli jumlah perekaman sedikit turun menjadi 763.589 penduduk.(*)

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved