Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Orient Jadi Bupati Sabu Raijua, Tuding Kewarganegaraan Ganda

Polemik Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore terus berlanjut. Terkini Badan Pengawas Pemilihan Umum

Editor: Aswin_Lumintang
DOK PRIBADI
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang ternyata warga Amerika Serikat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Polemik Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore terus berlanjut. Terkini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meminta pemerintah tidak melantik yang bersangkutan.

Orient yang telah menjadi kader PDI Perjuangan dan diusung menjadi Bupati Sabu Raijua ternyata tak hanya memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, melainkan juga memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melayangkan surat rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tak melantik Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.

Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih di NTT yang disebut WNA.
Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih di NTT yang disebut WNA. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

Bawaslu menilai Orient Patriot Riwu Kore masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. Sehingga yang bersangkutan disebut tak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati Sabu Raijua.

Terlebih, dalam analisa bawaslu sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, menjelaskan bahwa jika seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.

Baca juga: Kemenkumham Masih Telaah Dokumen Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore

"Bawaslu melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS)," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Bacaan Alkitab Selasa 16 Februari 2021, 1 Yohanes 1:4 : Sukacita Sempurna

KPK Sita Barang Mewah Presiden Jokowi, Ada Emas Puluhan Karat Hingga Jam Tangan Rp 4,7 Miliar

"Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua," sambung Dewi.

Kata Dewi, meski penetapan paslon terpilih sudah dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua, namun karena ada fakta hukum baru terkait kewarganegaraan Orient maka membuat syarat pencalonan yang bersangkutan tak lagi terpenuhi.

Hal ini kata Dewi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Bawaslu berpandangan, secara hukum Oreint tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

"Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri," ucap Dewi.

"Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkewarganegaraan Ganda, Bawaslu Minta Mendagfri Tak Melantik Orient Jadi Bupati Sabu Raijua, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/15/berkewarganegaraan-ganda-bawaslu-minta-mendagfri-tak-melantik-orient-jadi-bupati-sabu-raijua.
Penulis: Danang Risdinato
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved