Hukum
Bantuan Hukum Pro Bono, Sofyan Yosadi: Selama Hayat Dikandung Badan Saya Akan Berjuang Bela Korban
Apa saja profesi kita, baik penegak hukum, wartawan, pendidik hingga tenaga kesehatan, kita semua punya potensi untuk membantu orang-orang yang butuh.
Kontributor Tribun Manado, Martsindy Rasuh
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada banyak cara bagi kita untuk membantu orang lain, atau terjun bergelut demi kemanusia.
Apa saja profesi kita, baik penegak hukum, wartawan, pendidik hingga tenaga kesehatan, kita semua punya potensi untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Seperti halnya yang dilakukan seorang advokat ternama asal Minahasa, Sofyan Jimmy Yosadi.
Kepada Tribun Manado, Selasa (16/2/2021) ia berkisah, bahwa belum lama ini, kasus yang sedang dan sementara ditanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Amurang Kabupaten Minahasa Selatan telah mendapat putusan oleh majelis hakim, kasus ini mengenai predator pelaku terhadap anak perempuan yang didampinginya sejak proses di Polsek Tenga Minsel.
Bahkan, dirinya berkali-kali bolak balik diskusi bersama keluarga di Minahasa Selatan hingga pendampingan korban anak saat menjadi saksi di sidang PN Amurang, dan menuai hasil maksimal serta memenuhi rasa keadilan.
Menarik dalam peristiwa ini adalah niatnya untuk membantu korban dan keluarga. Sampai-sampai, kerja kerasnya, menghasilkan hasil maksimal dan profesional.
Momen paling menyentuh hati ketika seorang Wakil Sekjen DPP PERADI ini memberikan bantuan hukum pro bono, cuma-cuma tanpa berbayar demi melindungi korban anak usia 14 tahun yang harus berhenti dari bangku SMP dan pada Januari 2021 lalu karena telah melahirkan anak laki-laki.
"Saya mendapatkan kabar dari penyidik dan teman di pengadilan bahwa pelaku bejat tersebut dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Amurang," ungkapnya senang.
Bahkan, karena kedekatannya bersama keluarga korban, dia pun langsung menelepon keluarga, memberikan informasi serta selalu berharap mereka tetap menjalin hubungan baik dan terus berkomunikasi dengannya, termasuk memberikan kabar perkembangan korban anak perempuan yang kini tinggal bersama neneknya.
Tribun Manado
Minahasa
Sofyan Jimmy Yosadi
Pengadilan Negeri
Amurang
majelis hakim
Polsek Tenga
rasa keadilan
Polres Bolsel Lidik Kasus Dugaan Penggelapan Bantuan Sembako Covid-19 di Desa Tobayagan |
![]() |
---|
Nekat! Wanita Ini Simpan Sabu di Organ Intim Seberat 200 Gram |
![]() |
---|
Bukan Hanya Sekali, Ternyata Habib Rizieq Sudah 6 Kali Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
KPK Bantah Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Menteri BUMN Terkait Korupsi Alat Rapid Tes |
![]() |
---|
Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya Terkait Status Tersangka Habib Rizieq Dkk |
![]() |
---|