Kasus Pembunuhan
Pria Bunuh dan Kubur Ibu Kandungnya, Jasad Dikubur Terbalik, Terungkap Pelaku Awalnya Temui Dukun
Pelakunya adalah Arifudin Hamdy (35) yang tak lain adalah anak kandung korban. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku menunjukkan gelagat tak wajar.
"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri.
Pengakuan pelaku
Arifudin Hamdy berkilah jika ibunya sudah dalam keadaan pusing hingga tak sadarkan diri seusai menggali lubang yang dipercaya dapat mendatangkan harta karun berlian.
Pria berusia 35 tahun warga Desa/Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang ini mengaku jika ada sosok gaib yang menarik ibunya ke dalam lubang.
"Yang menggali (lubang) itu ibu sebelum meninggal. Setelah itu orangnya tidak sadar karena pusing. Saya tau ibu itu punya pusing sudah lama. Lalu ibu saya meninggal. Ada yang narik ibu saya dari dalam situ (lubang galian) oleh penghuninya (makhlul astral)," kata Arifudin saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Sabtu (13/2/2021) kemarin.
Arifudin mengakui dirinya memang terbuai hasutan gaib tentang kabar adanya harta karun di mes PJB yang terletak di Sumberpucung, tak jauh dari warung ibunya itu.
Sang tersangka terlanjur mempercayai rekomendasi yang disampaikan seorang dukun asal Kabupaten Blitar.
"Kata Mbah Joni (dukun) bilang kalau itu saya keruk (gali), itu dapat harta karun," kata pria berkacamata ini.
Tersangka mempercayai bangunan bekas mes PJB Karangkates itu memang angker.
Sehingga ia yakin ibunya memang ditarik penghuni gaib yang mendiami kawasan tersebut.
"Katanya di situ angker, ada orang yang masuk ke situ bilang ada penghuninya (makhluk halus)," ujarnya.
Usai menuruti perkataan dukun, tersangka harus menerima kenyataan jika rekomendasi yang disampaikan sang dukun hanya bualan semu belaka.
"Harta karun yang katanya berupa berlian, dan itu belum dapat sekarang," sesalnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Malang memastikan terdapat unsur pembunuhan pada kasus yang berawal dari penemuan mayat dengan kondisi tak wajar itu.
"Kami mengumpulkan fakta-fakta hingga akhirnya proses itu terjadi. Akhirnya kami menyatakan kasus ini sebagai kasus pembunuhan terhadap seseorang. Yang dilakukan diduga oleh laki-laki yang merupakan anak kandung korban itu sendiri," tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.