Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Din Syamsuddin

Masih Ingat Din Syamsuddin, Pengkritik Keras Rezim Jokowi? Kini Dilaporkan Imbas 5 Kritikannya Ini

Kabar terbaru, Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR karena kritik-kritikan yang dinilai telah melanggar prinsip kepegawaian.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Din Syamsuddin. Kabar terbaru Din Syamsuddin dilaporkan karena Kritik pemerintah dan melanggar prinsip kepegawaian. 

Din Syamsuddin yang kala itu mewakili Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) membalas pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang menilai keberadaan kelompok tersebut mengganggu stabilitas politik nasional.

Din meminta pemerintah lebih terbuka dalam menerima kritik yang disampaikan semua pihak termasuk KAMI.

Menurut dia, penyampaian aspirasi oleh publik, yang dalam hal ini penyampaian pendapat di depan umum,

merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945.

"Apakah kritik dan koreksi KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan pemeirntah yang tidak bijak, anti-kritik,

dan tidak mau mendengar aspirasi rakyat yang justru berandil dalam menciptakan instabilitas itu?" ucap Din pada Jumat (2/10/2020).

Din pun meminta agar Moeldoko tidak perlu melontarkan bernada ancaman dalam menanggapi kritik

yang disampaikan KAMI maupun kelompok masyarakat lainnya atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

"Pada era demokrasi modern dewasa ini arogansi kekuasaan, sikap represif dan otoriter sudah ketinggalan zaman. Bagi KAMI semakin mendapat tantangan dan ancaman akan menjadi pelecut untuk tetap beristikamah dalam perjuangan," kata dia.

2. Kritik UU Cipta Kerja

Masih mewakili Presidium KAMI, Din mengatakan, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kegaduhan besar di Indonesia.

Menurut Din, pemerintah dan DPR terlalu tergesa-gesa dalam mengesahkan UU tersebut.
"UU Ciptaker atau Omnibus Law Ciptaker sangat potensial menimbulkan kegaduhan nasional yang besar," kata Din pada 5 Oktober 2020.

"Pemerintah tidak menyadari dan bahkan terkesan mendukung DPR untuk bergesa-gesa mengesahkannya pada waktu malam hari, tanpa membuka ruang bagi aspriasi rakyat," lanjut dia.

Selain UU Cipta Kerja, KAMI juga menyoroti rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat menuai kegaduhan publik.

Din pun mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar ingin mencegah kegaduhan di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved