Berita Boltim
Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Bolaang Mongondow Timur
Mat Sunardi mengatakan, sulitnya para petani mendapatkan pupuk bersubsidi, itu hanya di beberapa daerah saja, dan secara Nasional jadi isu kelangkaan.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
Seperti diketahui, Polres Blora berhasil mengamankan pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi jenis ZA sebanyak 160 sak atau 8 ton yang dibeli dari Madura, Jawa Timur dengan harga per sak Rp 141.000. Ratusan sak pupuk itu akan diedarkan di Blora.
Terkait hal itu, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI mempertanyakan sanksi tindakan penyelundupan yang mungkin dilakukan oleh distributor atau kios penyalur pupuk bersubsidi.
"Saya ingin klarifikasi, atas terjadinya penyelundupan pupuk di Blora sekitar 8 ton. Bagaimana tindakan dari PIHC atau Kementerian Pertanian terkait pengawasan pupuk ini," kata Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Slamet Ariyadi.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema meminta agar Pupuk Indonesia Holding Company dapat menginventarisasi kelemahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Saya minta melalui forum ini Pak Dirut PIHC membuat sistem, kelemahannya dimana, masalahnya apa saja, apakah di penyalur, apakah di distributor, bagaimana menutup kelemahan itu, manajemen risikonya seperti apa," kata Yohanis.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kesempatan yang sama berharap agar Kementan dan Pupuk Indonesia dapat membenahi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.
Dia mengakui bahwa sektor pertanian tidak dapat dihindarkan dari banyaknya "permainan" yang dilakukan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
"Saya berharap pupuk ini harus dibenahi tata kelolanya. Agen yang main-main harus kita hadapi bersama. Pertanian itu terlalu banyak permainan yang harus dihadapi dari luar," kata Syahrul.
Kementerian Pertanian sendiri sudah menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021. Tahun ini menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan pada 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.
"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," ujar dia.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi memang diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Oleh karena itu, Syahrul menginstuksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
"Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi IV dari Fraksi PDIP Sudin mengatakan, Kementan dan perusahaan pupuk BUMN harus selalu sigap dan serius dalam menangani permasalahan pupuk subsidi, jangan hanya ketika mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Permasalahan pupuk bersubsidi bagi petani harus dibahas bukan sebagai isu sesaat. Kalau Presiden sudah omong baru semua sibuk, bilang 'jadi cambuk bagi kami', padahal menurut saya itu peringatan," ujar Sudin beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.