Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Kinerja KPU Kotamobagu Dapat Apresiasi dari Mantan DKPP

"KPU Kota Kotamobagu tidak tercatat dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi," ujar Prof. Dr. Anna Herliana, Guru Besar Fakultas Hukum.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebut KPU Kota Kotamobagu tidak tercatat dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. 

Dalam paparannya Deputi Direktur INFID ini juga mengidentifikasi seluruh tahapan yang berjalan di Kota Kotamobagu.

Dimulai dari proses pemungutan suara yang dilakukan di 288 TPS.

Dia memastikan apa yang dilakukan KPPS se-Kota Kotamobagu terkait dengan protokol kesehatan dilakukan sangat ketat dan disiplin.

Mulai dari cek suhu badan, tidak ada kerumunan atau pemilih yang berjubel, menjaga jarak di luar mapun di dalam TPS, tersedia tempat cuci tangan.

Pelayanan khusus bagi pemilih diatas suhu 27,7 derajat, wajib menggunakan masker serta pintu masuk dan keluar TPS yang berbeda.

“Yang membahagiakan kita semua tidak ada konflik atau keributan selama pemungutan suara dan semuanya berjalan secara damai," aku dia.

Demikian pula ketika memasuki tahapan penghitungan suara di TPS.

Dian mengidentifikasi beberapa kejadian; pertama : penghitungan suara di TPS tidak mengalami hambatan.

Kedua : Penghitungan dilaksanakan secara terbuka, disaksikan oleh pemilih, panwas, dan saksi calon.

Ketiga : pengguna hak pilih sebanyak 63.987, berarti ada 21.852 tidak menggunakan hak pilih.

Keempat : Jumlah suara sah sebanyak 63.584.

Kelima : Jumlah suara tidak sah 403 (kurang dari 1 persen dari seluruh pengguna hak pilih.

Keenam : Tidak ada petugas mengalami sakit/meninggal dalam proses penghitungan suara.

Ketujuh : Tidak ada penolakan dari warga atau saksi calon gubernur-wakil gubernur, terhadap hasil penghitungan.

Kedelapan : Dilakukan pemotretan c-hasil dan pengiriman ke sirekap, ditemukan keluhan dalam mengirimkan data.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved