Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Din Syamsuddin

Gus Yaqut Bela Din Syamsuddin: Kritik Pak Din Harus Didengar

Din dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara(BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB)

Editor: muhammad irham
Warta Kota/SENO TRI SULISTIYONO
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah tokoh ramai-ramai membela mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Din dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara(BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR).

Din saat ini memang masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud bilang, Din Syamsuddin bukan tokoh yang radikal sebagaimana dituduhkan.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsudin itu adalah tokoh yang kritis yang kritik-kritiknya harus kita dengar," kata Mahfud, Minggu (14/2/2021).

Selama ini, kata, Mahfud, pemerintah tidak pernah sedikit pun menyalahkan berbagai kritik yang disampaikan oleh Din Syamsuddin. Dia memastikan pemerintah menghormati kritik yang disampaikan alumnus universitas California tersebut.

"Coba lihat, apakah pemerintah pernah menyalahkan pak Din Syamsuddin? Apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insyaallah tidak akan pernah karena kita sudah anggap beliau tokoh," jelas dia.

Lebih lanjut, ia memastikan pemerintah tidak pernah menangkap tokoh-tokoh yang kritis. Sebaliknya, ia tidak pernah meragukan kiprah Din Syamsuddin sebagai salah satu tokoh di Indonesia.

"Tidak ada niat pemerintah itu meragukan kiprah Pak Din Syamsuddin di dalam bangsa dan bernegara. Karena dia sebagai orang yang kritis terhadap pemerintah itu kita senang karena pemerintah itu senang kalau orang kritik," ujar Mahfud.

Pembelaan juga datang dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai menurut Yaqut, dapat berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Yaqut.

Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan, menurutnya, telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.

Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional. Dirinya meminta jangan sampai ada kelompok yang mudah menyematkan predikat radikal kepada Din Syamsuddin. "Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya," ucap Yaqut.

Stigma atau cap negatif, menurut Yaqut, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Dirinya menegaskan pentingnya menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah.

Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved