Kasus Anak Gugat Orangtua
Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Berakhir Damai, Tangis Deden Pecah Peluk Sang Ayah
Akhir kasus anak gugat orangtua di Bandung, kakek Koswara dan sang anak Deden berakhir damai. Tangis penyesalan dari Deden pecah saat peluk sang Ayah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhie kasus kakek Koswara digugat anak kandung berujung damai dengan tangis penyesalan dari sang anak.
Kakek Koswara digugat anak kandung dengan nilai Rp 3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung.
Hubungan kakek Koswara dan sang anak sempat memanas setelah gugatan dilaporkan.
Akhirnya, kakek Koswara (85) dengan anaknya, Deden itu pun telah pulih seperti sedia kala.
Keduanya menangis dan saling berpelukan sebagai tanda kasus telah selesai.

Berikut perjalanan kasus Kakek Koswara digugat anak kandungnya:
Digugat masalah tanah
Gugatan di Pengadilan Negeri Bandung itu bermula saat Koswara hendak menjual tanah seluas 3.000 meter yang merupakan warisan orangtuanya.
Tanah itu akan dibagikan kepada adik-adik Koswara yang merupakan ahli waris.
Rencana Koswara menjadi bermasalah ketika Deden merasa tanah yang selama ini dia manfaatkan sebagai ruko malah dijual tanpa sepengetahuannya.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya.
Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Pada proses awalnya, Deden juga dibantu saudara kadungnya, Masitoh sebagai kuasa hukum.

Namun Masitoh meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan yakni pada Senin (18/1/2021).
40 advokat turun tangan
Mengetahui adanya kasus tersebut, para advokat bersimpati dan bergabung membantu Koswara.
Dari awalnya 20 orang, jumlah advokat yang membantu Koswara kemudian bertambah menjadi 40 orang.
"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara.
Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.
Mediasi 30 hari
Pada sidang lanjutan, Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita menanyakan keinginan kedua pihak bermediasi.
Karena keduanya meminta mediasi, kemudian ditunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk menengahi mereka.
"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari.
Apabila para pihak mau memperpanjang silakan," kata hakim, Selasa (26/1/2021)
Hakim juga mengingatkan agar kedua pihak harus hadir secara langsung untuk mengikuti mediasi.
(Kompas.com)
Tautan: https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/05450041/perjalanan-kasus-kakek-koswara-digugat-anak-kandung-rp-3-m-berakhir-tangis?page=all#page2