Kasus Anak Gugat Orangtua
Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Berakhir Damai, Tangis Deden Pecah Peluk Sang Ayah
Akhir kasus anak gugat orangtua di Bandung, kakek Koswara dan sang anak Deden berakhir damai. Tangis penyesalan dari Deden pecah saat peluk sang Ayah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhie kasus kakek Koswara digugat anak kandung berujung damai dengan tangis penyesalan dari sang anak.
Kakek Koswara digugat anak kandung dengan nilai Rp 3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung.
Hubungan kakek Koswara dan sang anak sempat memanas setelah gugatan dilaporkan.
Akhirnya, kakek Koswara (85) dengan anaknya, Deden itu pun telah pulih seperti sedia kala.
Keduanya menangis dan saling berpelukan sebagai tanda kasus telah selesai.

Berikut perjalanan kasus Kakek Koswara digugat anak kandungnya:
Digugat masalah tanah
Gugatan di Pengadilan Negeri Bandung itu bermula saat Koswara hendak menjual tanah seluas 3.000 meter yang merupakan warisan orangtuanya.
Tanah itu akan dibagikan kepada adik-adik Koswara yang merupakan ahli waris.
Rencana Koswara menjadi bermasalah ketika Deden merasa tanah yang selama ini dia manfaatkan sebagai ruko malah dijual tanpa sepengetahuannya.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya.
Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Pada proses awalnya, Deden juga dibantu saudara kadungnya, Masitoh sebagai kuasa hukum.

Namun Masitoh meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan yakni pada Senin (18/1/2021).
40 advokat turun tangan