Rabu, 17 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Poligami

Aisha Wedding Organizer, Layani Pernikahan Poligami dan Nikah Muda Usia 12 Tahun, KPAI Lapor Polisi

Situs ini viral di media sosial karena ajakan menikah usai 12 tahun dan menawarkan jasa mengurus pernikahan siri dan poligami.

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
fb aisha weddings
Spanduk ajakan menikah muda aisha weddings 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh situs Aisha Wedding Organizer menawarkan pelayanan poligami dan nikah usia 12 tahun.

Laman tersebut menulis kalimat “Anda harus menikah pada usia 12 tahun hingga 21 tahun dan tidak lebih.”

Situs ini viral di media sosial karena ajakan menikah usai 12 tahun dan menawarkan jasa mengurus pernikahan siri dan poligami.

Masih Ingat Andra Bocah Viral Ngadem di ATM? Beruntung, Diajak Main Film

"Kami minta Kominfo untuk lakukan pemblokiran, yang kedua secara kelembagaan juga kita butuh koordinasi dengan Mabes Polri dan kita sedang lakukan," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto.

Setelah ramai disorot karena menfasilitasi pernikahan anak, situs Aisha Weddings kini tak dapat diakses.

Ilustrasi poligami

(FOTO: Ilustrasi poligami/ISTIMEWA)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih mendalami kasus dari anjuran perkawinan pada usia anak dibawah umur yang digagas oleh sebuah wedding organizer.

“Kami masih menelusuri dan mendalami kasus ini. Yang pasti kami memang sedang berkoordinasi terkait aspek hukum dan informasi elektroniknya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulisnya.

Lantas bagaimana aturan hukum di Indonesia?

Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada pasal 7 dengan jelas disebutkan jika perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapat umur 19 tahun.

Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur maka orang tua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti cukup.

Pada ayat ketiga pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Bawa Agama

Dalam situs aishaweddings.com, layanan itu diberi embel-embel perintah agama. 

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis situs tersebut dengan tambahan foto perempuan.

5 Populer Otomotif : Kicks e-Power Banyak Diincar hingga Spesifikasi Asli Belalang Tempur & Ridoron

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia.

Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" demikian promosi yang ditawarkan aisha weddings.

Sementara dalam postingan di facebook, aisha weddings menuliskan: 

"Jangan menilai... Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak.... Kenapa murka??
Beberapa keluarga tidak punya uang untuk anaknya... Lebih baik menikah daripada mati kelaparan.." 

Ilustrasi nikah muda

(FOTO: Ilustrasi nikah muda/www.kisahhikmah.om)

 Namun wedding Organizer (WO) ini tidak mencantumkan nomor kontak, hanya kolom data pribadi bagi yang ingin mengetahu lebih jauh.

Kementerian Pemberayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindakan aisha weddings karena meresahkan.

 "Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak," demikian rilis dari Kementerian PPPA.

Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak.  

Pemerintah mengajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan “Menolak Nikah Siri” karena melanggar kesetaraan gender, serta “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat bagi anak muda.

Aisha Weddings juga dinilai telah melanggar hukum yaitu  UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

Untuk itu Kementerian PPPA meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun. 

Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan Dengan Hukum

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan promosi Aisha Weddings yang mengajurkan anak usia 12 tahun menikah bertentangan dengan hukum. Tindakan Aisha Weddings tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.

Demikian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

“Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegasnya.

Terkait promoso Aisha Weddings, Bintang mengatakan Kementerian PPPA segera melakukan koordinasi Kementerian Kominfo dan Kapolri. Ia berharap promosi anjuran menikah usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings, segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban,” katanya.

Bintang menambahkan, selama ini kementeriannya sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa. Karena, sambung, penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA.

“Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak,” terangnya.

KPAI Minta Polri Tindak Tegas Aisha Weddings yang Anjurkan Menikah Usia 12 Tahun

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adukan Aisha Weddings ke Mabes Polri. Aduan itu dilayangkan karena Aisha Weddings mempromosikan menikah pada usia 12 tahun dan menikah siri hingga poligami.

Demikian Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, Rabu (10/2/2021). “Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut (menikah usia 12 tahun hingga poligami -red) ke Mabes Polri,” kata Jasra.

Jasra menuturkan KPAI mendapatkan banyak aduan dugaan pelanggaran terkait perlindungan anak dengan promosi yang dilakukan Aisha Weddings. Atas dasar itu, KPAI melaporkan ke Mabes Polri untuk dapat ditindaklanjuti.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut,” ujarnya.

Jasra lebih lanjut mengatakan KPAI mengecam adanya promosi yang melegalkan pernikahan usia muda. Apalagi, kata Jasra, dalam kajian dan penelitian yang dilakukan KPAI pernikahan muda berdampak buruk untuk banyak hal.

“Pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental pasangan anak yang masih labil dan usia anak adalah usia bermain, kesiapan reproduksi anak perempuan dalam mengandung dalam usia anak, dampak ekonomi keluarga anak yang sulit mengakses pekerjaan formal karena anak tidak menamatkan pendidikan, bahkan beberapa kasus melanjutkan kemiskinan keluarga sebelumnya. Jadi dampaknya sangat luar biasa terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan anak kita,” jelas Jasra.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Aisha Weddings tidak hanya menawarkan layanan nikah siri dan poligami, tapi juga nikah muda dalam rentang usia 12-21 tahun. Dalam situs aishaweddings.com, layanan itu diberi embel-embel perintah agama.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis situs tersebut dengan tambahan foto perempuan.

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" demikian promosi yang ditawarkan aisha weddings.

SUMBER: 

https://www.kompas.tv/article/145881/ajakan-nikah-usia-12-tahun-situs-aisha-wedding-organizer-diblokir-kominfo

https://www.kompas.tv/article/145762/selain-tawarkan-nikah-siri-dan-poligami-aisha-weddings-juga-anjurkan-nikah-muda?page=all

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved