Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilwako Manado

UPDATE Sidang Gugatan Sengketa Pilwako Manado: Kuasa Hukum PAHAM Bikin Hakim Emosi

Sidang lanjutan gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Editor: muhammad irham
Istimewa
Sidang perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Manado di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan pemohon pasangan calon Wali Kota Manado Prof Dr Julieta Amelia Runtuwenw MS dan Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan MSM (PAHAM) bergulir Selasa (9/2/2021) siang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Sidang yang dipimpin Hakim Arief Hidayat itu, terkait gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 4, Prof Dr Julieta Amelia Runtuwenw MS dan Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan MSM (PAHAM).

Pada sidang kali ini, hakim mendengarkan keterangan termohon dan pihak-pihak terkait.

Termohon dalam hal ini KPU Manado, sedangkan pihak terkait yaitu paslon nomor urut 1 Andrei Angouw-Richard Sualang, dan Bawaslu Manado.

Mereka sepakat membantah semua dalil yang disangkakan paslon nomor urut 4 PAHAM selaku pemohon.

Pada sidang ini, hakim anggota Saldi Isra mempertanyakan saksi paslon nomor 4 di TPS yang tidak tandatangani berita acara.

“Berapa banyak saksi Anda paslon nomor 4 di TPS yang tidak tanda tangan berita acara?,” tanya Hakim Saldi Isra kepada Kuasa Hukum PAHAM.

Pertanyaan hakim tersebut langsung dijawab Kuasa Hukum PAHAM Firman Mustika, SH.

“Sebagian ada, sebagian tidak,” kata Mustika.

Mendengar jawaban yang tidak pasti itu, Hakim Saldi Isra, terlihat sedikit emosi.

“Pemohon harus memberikan kepastian tentang jumlah saksi yang tidak tanda tangan di tingkat TPS. Kalau semua tanda tangan lalu dibilang tidak, akan jadi masalah juga,” tegas Saldi Isra dengan nada tinggi.

Pertanyaan itu juga kemudian disampaikan hakim kepada pihak terkait.

“Secara detail tidak kami tak tahu angkanya. Tapi kemudian kami tidak menanggapinya terlalu jauh karena dalam permohonan pemohon tidak jelas, kabur, dan sangat tidak rinci menyebutkan TPS dimana telah terjadi pelanggaran atau penggelembungan suara,” timpal Rangga Paonganan SH, kuasa hukum AARS.

Lanjut kuasa hukum pihak terkait, semua proses perhitungan di tingkat TPS, kecamatan dan kota telah dilakukan sesuai aturan.

“Sepengetahuan kami tidak ada keberatan saksi di tingkat TPS,” kata Rangga.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum AARS mengungkapkan kepada Hakim MK tentang permohonan awal pemohon telah lewat tenggang waktu.

“Dalam eksepsi, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili dan memeriksa dan memutuskan perkara perkara atau quo karena bukan kewenangan MK,” ucap Rangga sembari menambahkan terkait Legal Standing, bahwa syarat ambang batas yang seharusnya dipenuhi pihak pemohon, sebagaimana diketahui, sesuai pasal 158 undang undang 10 tahun 2016 selisih suara untuk mengajukan permohonan seharusnya maksimal 1,5%, namun faktanya selisih suara Paham dan AARS berdasarkan rekap terakhir adalah 8,9%.

“Ketiga terkait permohonan pemohon yang tidak jelas dan kabur tidak menguraikan secara lengkap terkait siapa yang melakukan, kapan dilakukan dan seperti apa perbuatan yang dilakukan,” ungkap Kuasa Hukum AARS.

Sementara itu Bawaslu Manado yang dihadiri Ketua Marwan Kawinda mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di TPS tak ada satu pun saksi paslon nomor urut 4 yang berkeberatan.

“Nanti di tingkat kecamatan baru ada laporan. Muncul masalah,” beber Kawinda.

Pada akhir sidang, Hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa hasil persidangan akan dilaporkan dalam Rapat Putusan Hakim.

Dalam sidang tersebut, kubu termohon yakni KPU Manado di atas angin.

Hakim menilai dalil pemohon tentang penggelembungan pemilih di 979 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan tidak jelas.

Hakim menyimpulkan, ketidakjelasan tersebut membuat pihaknya kesulitan.

"Ini locus delictinya di mana. Harus ditentukan TPS mana, kelurahan mana dan lainnya," kata dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved