Ustaz Maaher Meninggal
Kronologi Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Mabes Polri, Mendadak Sakit, Dijelaskan Irjen Argo
Kronologi meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri. Irjen Pol Argo Yuwono jelaskan kronologinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin (8/2/21).
Diduga Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit.
Kronologi meninggalnya Ustaz Maaher dijelaskan pihak kepolisian.
Seputar meninggal-nya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri itu dijelaskan langsung kronologinya oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo mengatakan, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.
"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.
(Foto: Foto: Ustaz Maaher memakai baju tahanan. Kronologi Ustaz Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin (8/2/21). (Twitter @na_dirs)
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.
Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan,
tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.
Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata
terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Lantas siapakah sosok Maaher At-Thuwailibi?
Maaher At-Thuwailibi memiliki nama asli Soni Eranata, pria kelahiran 14 Juli 1992, diirinya meninggal di usia 29 tahun.
Dirinya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan dikenal kerap berdakwah melalui platform sosial media.
(Foto: Ustaz Maaher Usap Air Mata dan Menyesal Hina Habib Luthfi bin Yahya (istimewa)
Yakni dari Instagram bahkan yang saat ini trending, aplikasi TikTok.
Dirinya berdomisili di Bogor, Jawa Barat, juga sebagai lokasi penangkapannya.
Pernah Berseteru dengan Nikita Mirzani
Diketahui Maheer pernah berseteru dengan Nikita Mirzani.
Hal tersebut berawal dari penyataan Nikita Mirzani terkait Muhammad Rizieq Shihab tempo hari di sosial media.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, diketahui Nikita mengatakan 'habib penjual obat'.
Nikita Mirzani pun dilaporkan pihak dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan tindak penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Habib Rizieq Shihab.
Ustaz Maaher melaporkan Nikita karena menyebut Habib Rizieq Syihab sudah membuat ulah di Indonesia.
"Saya sebagai umat Islam tidak mempermasalahkan itu (tukang obat) tapi dia bilang bahwa Habib Rizieq sudah membuat ulah," ujar Ustaz Maaher di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Instagram Maaher dan Nikita Mirzani (Instagram Maaher dan Nikita Mirzani)
"Itu kan konotasi yang berindikasi kepada sesuatu yang negatif, perbuatan yang brutal. Dan itu bukan cuma satu video,
itu penghinaan terhadap tokoh publik, ini harus ditindak," tegasnya.
Ia mengecap orang-orang yang membela Nikita Mirzani sebagai pembela penista ulama.
"Saya menanggapinya simple, proses yang saya tempuh adalah membela sosok seorang ulama, seorang tokoh agama, seorang tokoh masyarakat," ujar Ustaz Maaher.
"Adapun netizen atau publik mau membela dia, saya hanya bisa menilai bahwa mereka mendukung seorang penista ulama.
It’s okelah no problem, adanya pro kontra itu biasa di dalam dinamikan kehidupan sosial," jelasnya.
Ustaz Maaher jadi Tersangka Diduga Hina Tokoh NU
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).
Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka,
sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.
Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mabes Polri Jelaskan Kronologi Detik-detik Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim,