Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Ingat OC Kaligis? Pengacara Asal Manado Tak Bisa Keluar Lapas Sukamiskin, Remisinya Ditolak

Masih ingat dengan OC Kaligis? Pengacara berdarah manado baru-baru ini mendapat kabar tidak menyenangkan

Editor: Rhendi Umar
tribunnews
OC Kaligis KPK 

Artinya, dalam gugatannya disebutkan bahwa KPK telah mengabulkan permohonan Kalapas Sukamiskin. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 34B ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Selain itu, dalil lainnya adalah bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang bersifat erga omnes, final dan binding, dalam pertimbangannya halaman 37 dinyatakan: “...Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses Peradilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup”. 

Dengan demikian, dalam gugatan disebut mengacu pada putusan tersebut diatas, maka baik Jaksa/Penuntut Umum sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mencampuri pemberian remisi

Jawaban KPK

KPK lalu memberikan jawaban terhadap dalil-dalil dari OC Kaligis. 

Hal itu tertuang dalam putusan hakim PTUN. 

KPK berpandangan bahwa surat dari KPK yang digugat OC Kaligis bukanlah keputusan tata usaha negara. 

Hal itu lantaran surat tersebut masih memerlukan persetujuan instansi lain, yaitu Kemenkumham.

KPK juga menyebut bahwa surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020 hanya berupa informasi yang isinya sesuai dengan fakta. 

KPK tidak pernah menetapkan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan

Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dan Peraturan Bersama
Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Kesatuan RI, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Ia bersama Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno mengajukan uji materi terkait remisi bagi narapidana korupsi.
Terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Ia bersama Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno mengajukan uji materi terkait remisi bagi narapidana korupsi. (Fachri Fachrudin)

Selanjutnya disebutka pula bahwa Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi,

kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved