Berita Kotamobagu
DPRD Kotamobagu Berkunjung ke Kemenkumham Sulut, Bahas Perda Pilkades
Anugrah Begie Chandra Gobel mengatakan, tujuan pertemuan itu untuk harmonisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU --- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Manado belum lama ini.
Kepala Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Chandra Gobel mengatakan, tujuan pertemuan itu untuk harmonisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kota Kotamobagu.
Yang merujuk undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang penyusunan peraturan undang-undang di daerah.
Salah satu poin yang dibahas pada pertemuan itu, kata Begie–sapaannya, adalah koreksi redaksional (kesalahan pengetikan) pada perubahan Perda tersebut.
Tujuannya, pertama untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan peraturan yang dirujuk oleh perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pilkades.
Supaya yang tertuang dalam draf Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Kedua, pemeriksaan draf termasuk sampai kesalahan pengetikan pada redaksional perubahan Perda,” katanya, via telepon, Minggu (7/2/2021).
Dijelaskannya, ada peraturan baru yang ditambahkan pada Ranperda itu.
Diantaranya, menyangkut protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkades di masa pandemi COVID-19.
Pilkades rencananya dilaksanakan November tahun ini, nah, Juli nanti, rangkaian tahapannya mulai dilaksanakan.
Sebelum pelaksanaan, tentu ada peraturan yang dirujuk yakni perubahan Perda nomor 4 tahun 2015.
Pada pelaksanaan nanti, diamanatkan oleh draf perubahan Perda adanya tata cara standar operasi prosedur (SOP) dengan asumsi pandemi belum berakhir.
"Sehingga, itu juga yang menjadi poin pertemuan ini,” jelas Begie.
Melalui harmonisasi tersebut, kata Begie, pembahasan nanti oleh DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait draf perubahan Perda itu lebih mudah dilakukan.