Kriminal
Ingat SP Bos Travelindo?Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah dan Haji, Dikabarkan Bebas
Kabar bebasnya Bos Travelindo ini pun segera berhembus.Dikabarkan, SP sudah dua hari berada diluar, sejak Rabu (3/2/2021) lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID,BANJARMASIN -Bos Travelindo, SP (48) kini bisa menghirup udara segar, meski hanya sebentar.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
dana perjalanan ibadah umrah/haji dikabarkan medapatkan penangguhan penahanan.
Ia ditangkap pada medio Januari 2021 oleh petugas dari Polresta Banjarmasin.
Kabar bebasnya Bos Travelindo ini pun segera berhembus.
Dikabarkan, SP sudah dua hari berada diluar, sejak Rabu (3/2/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
Penahanan SP, disebutkan Kasat Reskrim sedang ditangguhkan karena permintaan pihak keluarga.
"Yang bersangkutan beritikad baik hendak mengganti kerugian korban.
Dia berniat hendak menjual aset-asetnya," papar Kasat Reskrim.
Menurut Kasatreskrim, justru kalau yang bersangkutan ini di dalam
penjara sedikit mempersulit dia untuk menjual aset-asetnya.
"Untuk kasusnya tetap jalan, dan dia wajib lapor ke kami," terang Alfian.
Masih dikatakan Kompol Alfian, sejauh ini pihaknya masih
melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
Diberitakan sebelumnya,
SP tercatat sebagai DPO sejak Bulan September Tahun 2020,
pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan dana perjalanan ibadah umrah/haji.
Dirinya diringkus petugas di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (15/1/2021) lalu.
Pelaku SP yang merupakan warga Jalan Perdagangan, Komplek HKSN,
Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ini diamankan petugas gabungan
Tim 2 Unit Opsnal Jatanras Diterskrimum Polda Kalsel
dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Beberapa tahun menghilang SP, berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan Surabaya.
Namun kelicinannya akhirnya terendus.
Tim Macan Kalsel dipimpin Katim Iptu Joni Arif,
berhasil membekuknya di sebuah kamar hotel itu.
SP disangkakan penyidik dua pasal sekaligus,
yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
• Masih Ingat, Anggota TNI yang Diniaya Residivis di Bitung? Begini Kondisinya Sekarang
• Masih Ingat Pedangdut Juwita Bahar yang Berseteru Dengan Ibunya? Diam-diam Sudah Menikah
• Masih Ingat Roger Danuarta Artis Mualaf? Istrinya Dikabarkan Mengandung Anak ke Dua
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Penahanannya Ditangguhkan, Bos Travelindo Dua Hari "Bebas"