Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NasDem

Ingat Surya Paloh, Ketum NasDem? Lama Tak Muncul, Kini Larang Anak Buah Lakukan Ini Demi Presiden

Surya Paloh minta jajarannya, termasuk fraksi di DPR, tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Ikuti perintah Presiden.

Editor: Frandi Piring
FOTO: MERDEKA.COM
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh minta jajaran NasDem berhenti bahas soal revisi UU Pemilu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh setelah lama tak muncul ke publik karena jatuh sakit beberapa waktu lalu.

Surya Paloh menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, termasuk fraksi di DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu.

Surya Paloh menegaskan ikut seperti apa keputusan Presiden.

Polemik Revisi UU Pemilu menguat lantaran adanya pengaturan ulang (normalisasi) jadwal Pilkada di 2022 dan 2023.

Selain itu, isu mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden juga masih menuai polemik.

"Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," kata Surya Paloh lewat keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).


(Foto: Presiden Jokowi dan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh/Tribunnews.com)

Surya Paloh menyatakan, perlunya menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan,

dan bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian bangsa.

Atas dasar itu, Partai NasDem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan.

Namun, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.

Merespons arahan itu, Fraksi Partai NasDem DPR mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu,

termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak di 2024.

"Berkaitan dengan itu, Fraksi Partai NasDem DPR RI beserta jajaran akan melaksanakan dan mengawal arahan Ketua Umum Surya Paloh tersebut," demikian bunyi keterangan pers tersebut.

Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.

Ketua Umum Partai Nasdem <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/surya-paloh' title='Surya Paloh'>Surya Paloh</a>

(Foto: Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh./TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Oleh karena itu, pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.

“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu."

"Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis."

"Dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar lewat keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, jelas Bahtiar, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, merupakan perubahan UU 1/2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati,

dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.

Kemudian, dalam UU 10/2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Dilaksanakan pada Bulan November 2024."

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada."

"Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” tutur Bahtiar.

Dengan demikian, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.

Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu."

"Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi."

"Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak."

"Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu.”

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu."

"UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19,

mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19."

"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin."

"Itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita."

"Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Draf RUU Pemilu yang diserahkan Komisi II ke Badan Legislasi DPR, ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023. (Chaerul Umam)

Tautan:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Suruh Anak Buah Setop Bahas Revisi UU Pemilu, Surya Paloh: Cita-cita NasDem Sama dengan Presiden, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/06/suruh-anak-buah-setop-bahas-revisi-uu-pemilu-surya-paloh-cita-cita-nasdem-sama-dengan-presiden?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved