Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Transaksi Dinar Dirham

Terkait Transaksi Dinar-Dirham, Ma'ruf Amin: Itu Menyimpang dari Aturan Sistem Keuangan Kita

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," terang Ma'ruf.

Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Setwapres
Wakil Presiden Republik Indonesia KH Maruf Amin. Wapres mengatakan penggunaan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli di pasar Muamalah, Depok Jawa Barat bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penggunaan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli di pasar Muamalah, Depok Jawa Barat bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.

Demikian yang dikatakan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin.

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," terang Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Ia menegaskan bahwa mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi di Indonesia pun akan membantu stabilitas Rupiah.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah," ujar Ma'ruf.

Lebih lanjut, Ma'ruf menilai adanya  penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," ujarnya.

Dia pun mengingatkan, dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Sosok Carlo Milk Pemeran Rafael di Ikatan Cinta, Teman Masa Kuliah Andin, Sudah Punya Anak Satu

Niat Wudhu dan Doa Setelah Wudhu, Lengkap dengan Syarat serta Tata Cara

Saat seseorang Terinfeksi Covid-19, 5 Gejala Ini akan Muncul

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/wapres-maruf-amin-tegaskan-transaksi-dinar-dirham-langgar-aturan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved