Seragam Sekolah
Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa dan Guru SD SMP SMA Negeri, Ada Larangan, Sanksinya Tegas
SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam
Kini pemda dan sekolah di seluruh Indonesia, kecuali Aceh, harus mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut. Jika masih ada peraturan daerah (perda) yang bernuansa intoleran, maka pemerintah memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani agar aturan itu dihapus.
“Tentu saja implementasinya harus dipantau dengan baik hingga satuan pendidikan paling bawah. Saya juga mengapresiasi bahwa Kemendikbud telah menyediakan hotline pengaduan. Saya harap dengan ini tidak akan ada lagi peserta didik yang dibatasi haknya untuk belajar karena permasalahan busana,” kata dia.
SUMBER: https://www.tribunnews.com/pendidikan/2021/02/03/isi-lengkap-skb-3-menteri-tentang-seragam-sekolah-penjelasan-nadiem-dan-tanggapan-dpr?page=all&_ga=2.103594368.101813716.1612066258-499628564.1601955702
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin