Berita Bitung
Masih Ingat, Anggota TNI yang Diniaya Residivis di Bitung? Begini Kondisinya Sekarang
Sampai saat ini kondisinya (korban), masih dalam perawatan dokter di Rumah Sakit Kandou Malalayang Manado.Kondisi fisik sudah sadar
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Komandan Kodim 1310 Bitung, Letkol Inf Benny Lesmana membeberkan perkembangan terkini kasus penganiayaan yang dialami anggotanya.
"Sampai saat ini kondisinya (korban), masih dalam perawatan dokter di Rumah Sakit Kandou Malalayang Manado.
Kondisi fisik sudah sadar, namun kondisi non fisik belum pulih 100 persen," kata Dandim di makodim 1310 Bitung, Rabu (3/2/2021).
Dandim menjelaskan, kondisi non fisik yang dimaksud adalah pasca menjalani operasi
di bagian kepala belakang pihak dokter rumah sakit sampaikan ada efek yang dialami korban.
Efeknya, memory otak korban low. Dan sementara di lakukan treatment untuk mengenali orang,
namun beberapa orang sudah di kenali korban.

Lalu kondisi lainnya, bagian kiri tangan dan kaki kiri korban belum bisa di gerakkan.
Sehingga pihak dokter terus melakukan observasi dan perawatan.
Terkait dengan proses hukum pihaknya mempercayakan dan menerahkan sepenuhnya ke polres Bitung.
Dimana saat ini dua tersangka pria IT alias Isak dan MT alias Tysen sedang di tahan di tahanan Mapolda Sulut,
sambil berlangsungnya proses penyidikan oleh Polres Bitung.
"Kami minta kepada Kapolres Bitung, agar saksi yang terkait ikut di periksa.
Yaitu owner dan manager Sarona Karoke dan Pub, harus di periksa.
• Demokrat Sulut Tetap Setia Dukung AHY
Karena mereka melanggar aturan protokol kesehatan terkait bartas waktu operasional tempat hiburan malam," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo memberi keterangan
terkait proses hukum dari kasus penganiayaan ini sudah dalam proses penyidikan.
Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara,
memeriksa dua tersangka hingga melakukan rekonstruksi untuk keperpaduan keterangan.
"Saat ini kami sudah melakukan pemberkasan, untuk tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.
Fakta-fakta lainnya lanjut mantan wakatim Maleo Polda Sulut,
saat kejadian ada sejumlah saksi yang memberitau ke pelaku bahwa korban ada anggota TNI.
Namun apra pelaku melakukan aksinya menganiaya korban.
Kasus ini menjadi atensi Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung,
sehingga pihaknya bergerak cepat memproses hingga ke jaksa dengan harapan bisa di proses hukum hingga ke meja hijau.
Pihaknya bakal mengenakan pasal kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan,
undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 170 atas kepemilikan sajam jenis badik,
lalu ada pasal tentang pelaku residivis yang berulang kali melakukan penganiayaan.
"Akan dilakukan pemberatan bagi mereka," tandasnya.
Sebelumnya Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung angkat bicara terkait kasus penganiayaan,
yang dialami anggota mereka Sertu Meldi Mangeke sudah lakukan pengejaran
bersama tim gabungan ke terduga tersangka yang sempat kabur.
Tim yang ikut dalam pengejaran dari Polres Bitung, Kodim dan Subdempom Bitung.
Pihaknya menyerahkan proses hukum ini kami serahkan kepada, Polres dan Polda secara transparan dan terbuka.
Sehingga tidak ada lagi orang-orang yang membuat situasi tidak kondusif.
• Derita Sopir Truk Pengangkut Sampah di TPA Sumompo, Tunggu 10 Jam Untuk Buang Sampah.
"Kami minta tersangka siapa yang salah diproses hukum, bila perlu di hukum
seberatnya atas perbuatannya menganiaya aparat negara," pinta Dandim.
"Saya yakin situasi ini tidak berakibat membuat Bitung tidak kondusif,
kami yakinkan saya bersama kapolres situasi Bitung kondusif terus hingga kedepan.
Mari kita cegah atau redahkan lewat informasi yang benar," kata Dandim.
Kapolres BItung AKBP FX Winardi Prabowo, pihaknya meyakini pelaksanaan penyidikan terbuka,
transparan dan penegakkan hukum secara profesional.
"Kami akan lakukan penydikan secara tegas, yang bersalah akan kami giring terus hingga ke meja hijau," janji Kapolres.
Lanjut Kapolres, kedua terduga tersangka merupakan residivis, kasus penganiayaan, sajam dan pembunuhan.
Sehingga bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan
bersama-sama menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman hukum 9 tahun.
Ditambah undang-undang darurat karena saat kejadian dua TSK kedapan bawa sajam.
"Sajam itu sedang kami cari. Kuat dugaan saat melakukan penganiayaan
sudah dipengaruhi minuman kera (miras)," jelas Kapolres.
Saat kejadian kedua terduga TSK saat kejadian,
bersama-sama melakukan penganiayaan ke korban.
Selain itu pihaknya akan mendalami, aksi kedua TSK yang diduga sempat
terlibat judi sabung ayam sebelum melakukan penganiayaan.
Kapolres Bitung akan mendalami itu, karena itu tidak menutup kemungkinan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/1/2020),
anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu), atas nama Meldi Mangeke anggota Koramil Kecamatan Lembeh
Selatan di aniaya dua orang residivis.
Di sebuah tempat hiburan malam Karoke dan Pub Sarona Manembo-Nembo.(crz)
• Bahaya Makan Durian Dicampur Dengan Makanan Ini, Ada yang Meninggal