Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Masih Ingat Pije? Penggemar Yang Bakar Mobil Via Vallen, Sudah Divonis 6 Tahun

Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
istimewa/instagram
Pije, tersangka pembakar mobil Alphard Via Vallen yang mengaku sakit hati setelah gagal bertemu dengan idolanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA- Masih ingat dengan Pije, penggemar Via Vallen yang nekat membakar mobil artis kesayangannya, lantaran gagal bertemu?

Mobil milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen yang dibakar adalah jenis Toyota Alphard. 

Pije sudah divonis , setelah menjalani beberapa kali menjalani proses persidangan.

Vonis itu disampaikan hakim saat persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun.

Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa

akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Senin.

 "Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. 

Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim,

terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda,

mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.

JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dijatuhkan.

  "Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap

fakta bahwa pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020,

sekitar pukul 03.20 WIB. Perbuatan itu dilakukan di parkiran

sebelah rumah Via di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen,

tapi tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang

kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo hanya untuk bertemu dengan idolanya itu.

(KOMPAS.COM/David Oliver Purba)

Pendeta Jacob Nahuway Meninggal Dunia, Sosok yang Beritakan Injil Tanpa Ragu-ragu

Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Sopir Isuzu Panther Tewas di Tempat, Mobil Pecah Ban dan Tabrak Pembatas

SINOPSIS Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 2 Februari 2021, Andin Cabut Gugatan Cerai, Elsa Bagaimana?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa", 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved