Korupsi Dana Bansos
Politisi PDIP Ihsan Yunus Diduga Mengetahui Korupsi Dana Bansos yang Seret Julian Batubara
Fakta itu terungkap dari rekonstruksi tim penyidik KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus ternyata ikut hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) guna membahas penyediaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Fakta itu terungkap dari rekonstruksi tim penyidik KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Reka ulang itu digelar bagian dari proses pengusutan dugaan rasuah bansos Covid-19 yang membelit eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam rekonstruksi adegan pertama, Ihsan yang diperankan oleh orang lain terlihat sedang melakukan pertemuan dengan tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, M. Syafi'i Nasution.
Pertemuan itu digelar di ruangan Syafi'i pada Februari 2020 lalu.
Tapi dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik KPK tidak menunjukkan isi pembicaraan yang terjadi.
Selain ikut hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) melalui operatornya, Agustri Yogasmara alias Yogas diduga juga menerima suap sebesar Rp1,53 miliar dari Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diberikan Harry di dalam mobil pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pemberian uang dilakukan di kursi belakang mobil.
Kemudian, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda mahal itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Dalam rekonstruksi Harry dan Yogas juga pernah bertemu pada Mei 2020. Pertemuan mereka itu ditampilkan penyidik pada adegan ketiga rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi itu tidak ada percakapan antara Yogas dan Harry. Penyidik hanya memperagakan gambaran kejadian saat rekonstruksi.
Dalam kasus ini Ihsan Yunus yang kini menjadi anggota Komisi II DPR RI diduga mengetahui seputar perkara yang menyeret Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial Kabinet Presiden Jokowi dari kader PDIP.
Penyidik KPK sempat mengagendakan pemeriksaan Ihsan sebagai saksi pada Rabu (27/1) lalu. Hanya saja agenda meminta keterangan itu batal lantaran surat pemanggilan saksi belum diterima Ihsan.
Dalam proses perkembangan penanganan perkara, penyidik juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.
Dari sana, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.
Selain itu, adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram pun sudah diperiksa sebanyak dua kali. Lembaga antirasuah menduga perusahaan Rakyan turut mendapat paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Dalam kasus ini Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)