Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Jawa, Kasus Ambroncius Belum Usai

Joko Priyomski berharap agar Polri bertindak sesuai moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segera menangkap Natalius Pigai

Editor: Finneke Wolajan
Tribun Medan / Daniel
Natalius Pigai 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Natalius Pigai, mantan komisioner Komnas HAM, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus Rasisme

Hal ini bersamaan dengan dugaan rasialisme terhadap mantan Natalius Pigai melalui konten yang diunggah di akun Facebook milik Ambroncius Nababan.

Ambroncius Nababan mengunggah meme Natalius Pigai disandingkan dengan gorila.

Natalius Pigai diduga telah menghina suku Jawa dan suku Padang. 

"Sengaja ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia.

Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain selain suku Jawa adalah budak," ucap Aznil Tan, perwakilan Putra Minang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).


Natalius Pigai (rmol.papua)

"Ini harus kita proses pernyataannya secara hukum," sambung Azniel. 

Adapun para pelapor Natalius Pigai di antaranya Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Risman Hasibuan; dan Aznil Tan, perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998. 

Pernyataan-pernyataan Natalius Pigai yang disoroti salah satunya ujaran yang berbunyi 'Supaya tirani mayoritas Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama dari luar Jawa.'

"Tirani apa yang dibikin orang Jawa? Ini kan jelas hoaks. Berbahaya buat bangsa dan negara," ujar Aznil.

"Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua," sambung dia.

Barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot pernyataan yang diambil dari salah satu media online, serta pernyataan-pernyataan rasisme Pigai lainnya yang diambil dari YouTube.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai

Pertama, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.

"Kedua NP (Natalius Pigai) melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, ketiga diduga melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," ujar Joko Priyomski.

Joko Priyomski berharap agar Polri bertindak sesuai moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segera menangkap Natalius Pigai.

"Kami juga meminta polri bertindak secara 'Presisi' sesuai dengan moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk segera menangkap Natalius Pigai," pungkas Joko.

Ambroncius Nababan Tersangka, Natalius Pigai: Itu Laporan dari Orang Papua yang Merasa Tersinggung

Babak baru kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melalui konten yang diunggah di akun Facebook milik Ambroncius Nababan.

Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Selasa (26/1/2021).

Natalius Pigai mengatakan, laporan yang tengah ditindak lanjuti polisi adalah laporan dari orang Papua yang merasa tersinggung dengan unggahan Ambroncius Nababan.

Kolase <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ambroncius-nababan' title='Ambroncius Nababan'>Ambroncius Nababan</a> dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/natalius-pigai' title='Natalius Pigai'>Natalius Pigai</a> - <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ambroncius-nababan' title='Ambroncius Nababan'>Ambroncius Nababan</a>,
Kolase Ambroncius Nababan dan Natalius Pigai - Ambroncius Nababan, (dok/ist via TribunBali.com)

Pigai memastikan dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui terkait pelaporan tersebut.

"Saya tidak pernah memikirkan untuk memenjarakan setiap orang, termasuk Ambroncius Nababan.

Maka laporan yang disampaikan maupun proses di politik itu di luar saya,” kata Pigai kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

"Jadi, itu hubungan orang Papua dengan rasa tersinggung dengan Ambrocius Nababan, jadi itu di luar saya," ujar dia.

Menurut Pigai, yang selama ini ia lakukan adalah untuk membela orang-orang yang mencari keadilan.

Oleh karena itu, dirinya sudah mempertimbangkan dan sudah mengetahui konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi termasuk kekerasan verbal seperti ini.

"Jadi bukan sesuatu yang merasa kaget, karena cukup berlangsung lama, bukan hal yang baru," ucap dia.

Pigai menuturkan, dirinya tidak pernah membenci orang-orang yang diduga melakukan tindakan rasialisme kepadanya.

Sebab, menurut dia, pelaku rasialisme itu adalah kelompok-kelompok buzzer yang mengganggu peradaban bangsa, dengan kendali yang ada di kekuasaan.

"Kelompok-kelompok buzzer yang mengganggu peradaban bangsa ini remote control-nya ada di kekuasaan," ucap Pigai.

"Laporan polisi itu di luar saya itu, jadi terus terang saja, saya jujur, saya tidak tahu apa yang dia tulis secara utuh, saya hanya melihat ada gambar antara saya dengan ada binatang," kata dia.

Lebih lanjut, menurut Pigai, kalaupun pelaku membuat gambar gorila, jika dilihat dari perspektifnya, gorila itu adalah sejenis hewan yang selalu bertarung untuk melindungi bangsanya dan gorila tidak pernah kalah.

"Tetapi gorila sebagai yang menyamakan identitas manusia dengan hewan jadi satu kesatuan, itu yang mengandung unsur rasismenya," kata Pigai.

Lebih jauh, ia enggan mengomentari proses hukum dugaan rasisme kepada dirinya di Bareskrim Polri.

Menurut Pigai, persoalan ekspresi yang mengandung nada-nada negatif diselesaikan secara hukum itu bukan menjadi ranahnya, ia tatap menjaga koridor untuk hak berekspresi setiap orang.

"Makanya saya tidak mau menutup kebebasan ekspresi setiap orang, saya meyakini juga polisi mau menunjukkan ada kepemimpinan baru yang lebih adil," kata Pigai.

Sebelumnya, Ambroncius mengunggah konten tersebut karena mengaku kesal dengan salah satu kritik yang disampaikan Natalius terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac.

Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire.

Ia mengeklaim tak berniat menghina siapa pun.

"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire.

Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama.

Tidak Ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar Ambroncius di Gedung Bareskrim, Senin, seperti dikutip Tribunnews.com.

Dikutip kompas.com SETELAH Ambroncius Nababan Jadi Tersangka, Natalius Pigai Bilang Orang Papua yang Tersinggung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Hina Suku Jawa, Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved