Bansos
Ibu Hamil dan Balita Lengkapi Syaratnya Untuk Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah Sepanjang 2021
Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri
TRIBUNMAMADO.CO.ID - Kepedulian pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada masyarakatnya bukan hanya sepanjang tahun 2020.
Tetapi hal tersebut masih berlangsung sepanjang tahun 2021.
Dimana ibu hamil dan balita menjadi perhatian khusus pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan Rp 3 juta setahun untuk ibu hamil dan balita.
Penerima mendapatkan bantuan dari pemerintah ini sebesar Rp 750.000 yang disalurkan tiga bulan sekali.
Bantuan ini merupakan program dari Kementerian Sosial untuk tahun 2021.
Bantuan ini akan disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun.
Adapun syarat untuk menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) ini.
Selain itu, simak juga cara mendaftar bantuan sosial PKH untuk ibu hamil dan balita.
Bantuan PKH sendiri merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan mulai Senin (4/1/2021).
Syarat mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Selain itu, program ini juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Dengan tujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Jadwal pencairan, tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.
Warga miskin atau rentan miskin
Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.
1. Tidak ada sistem daftar online
Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
2. Calon peserta bukan penerima bansos lain
Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.
3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara
Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.
4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin
Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.
5. Data lengkap dan syarat sudah valid
Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.
PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Cara daftar mandiri DTKS
Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
Menteri sosial menetapkan DTKS.
Simak besaran dana bantuan PKH 2021.
Besaran bantuan PKH
Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.
Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.
Cara cek penerima bansos
Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
Masukkan nama sesuai ID
Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com/Nafis,TribunPalu.com dengan judul BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat dan Cara Mendapatban Bansos dari Kemensos