Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tanggapan Banser Soal Abu Janda yang Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Sara, 'Siap Membantu Polri'

KNPI melapor atas imbas cuitan Abu Janda di media sosial yang dinilai bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) terhadap Agama

Editor: Finneke Wolajan
facebook
Permadi Arya atau karib disapa Abu Janda menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tanggapan Banser soal laporan polisi yang dilayangkan pada Permadi Arya atau beken dengan nama Abu Janda.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama bersama Sekretaris Jenderal KNPI Jackson AW Kumaat.

KNPI melapor atas imbas cuitan Abu Janda di media sosial yang dinilai bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) terhadap Agama.

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini.

Diharapkan pula, kasus yang tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1. (Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (28/1/2021), adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Hasan mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun menjadi kader atau anggota Banser, menurut dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” tandas Hasan.

Hasan menilai, Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved