Kebakaran
Kebakaran Tadi Sore, Sebuah Mall di Kota Bogor Terbakar, 4 Unit Damkar Diterjunkan
Terjadi kebakaran di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bogor. Peristiwa tersebut terjadi pad Minggu (31/1/2021) sore.
“Tiap gedung bertingkat wajib membentuk MKKG. Tim ini bertugas mengevakuasi, memadamkan kebakaran, dan mengatur semua penghuni gedung di titik kumpul yang sudah ditentukan,” ujar Widodo kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2019).
Foto : Simulasi evakuasi korban kebakaran di Gedung Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (26/4/2019).(KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA)
Saat terjadi kebakaran, lanjutnya, masing-masing tim itu melakukan tugasnya sesuai prosedur
operasional standar (SOP) yang telah ditentukan dan dibantu oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran di wilayahnya.
Dalam mengevakuasi para penghuni di suatu gedung, tim evakuasi harus menggunakan tangga darurat yang ada dan nantinya mereka dikumpulkan di satu titik kumpul (assembly point) yang ada di ruang terbuka di luar gedung.
“Biasanya gedung-gedung tinggi punya dua tangga, di wing kanan dan kiri.
Tim evakuasi harus mengatur sesuai SOP. Mereka harus menggunakan tangga darurat untuk berkumpul di assembly point,” ucap Widodo.
Kemudian, tim pemadam kebakaran bertugas memadamkan api dengan
menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) atau fire extinguisher dan hidran.
Selagi tim memadamkan api, pengelola gedung harus memberi kabar kepada Dinas Penanggulangan
Kebakaran setempat agar bisa membantu pemadaman api dengan kemampuan dan peralatan yang lebih memadai.
“Harus ada orang yang kasih tahu Dinas Penanggulangan Kebakaran. Lalu tim akan datang untuk memadamkan api,” imbuhnya.
Di setiap gedung harus tersedia peralatan standar untuk melindungi bangunan itu agar kebakaran tidak semakin membesar.
Peralatan itu adalah APAR, hidran, alarm, dan sprinkler. Mesti dipastikan pula semuanya itu dapat berfungsi dengan baik.
“Untuk memproteksi kebakaran, harus disiapkan APAR, hidran, alarm, dan sprinkler.