Kecelakaan Maut
Ingat Kecelakaan Maut Melibatkan Remaja 13 Tahun? Kini Polisi Minta Orangtua Harus Bertanggung Jawab
Update perkembangan kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak berusia 13 tahun. Tabrak delapan motor, satu orang tewas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah kejadian kecelakaan maut pada tiga hari lalu 27 Januari 2021, kini orangtua Remaja 13 Tahun di Yogyakarta diminta polisi untuk Bertanggung Jawab.
Polisi tetap melanjutkan Penyidikan kasus kecelakaan yang mengakibatkan ada yang meninggal dunia.
Pada kejadian kecelakaan itu bocah baru berusia 13 tahun mengemudikan mobil dan menabrak 8 sepeda motor dan menyebabkan 1 orang tewas.

Insiden itu terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (27/1/2021/).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan insiden kecelakaan tersebut meski pelaku masih di bawah umur.
Yulianto menyebut, pengemudi berinisial EHS (13) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten disangkakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.
"Ditangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin.
Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (29/1/2021).
Yulianto menilai dalam kasus tersebut, orang tua lalai dalam mengawasi anaknya.
Seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Jika terbukti orang tua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan pun secara hukum orang tua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.

"Cuma secara moral orang tua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.
Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.
"Hanya saja proses hukumnya khusus karena pelaku masih usia 13 tahun."
"Maka untuk penanganan hukum anak berhadapan hukum (ABH) ini akan disertai diversi," tegasnya.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak. "Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.
Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.
Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.

Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.
Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur.(*)
Tabrak 8 Sepeda Motor, Satu Orang Tewas
Bocah 13 tahun asal Trucuk, Klaten, terlibat kecelakaan maut di depan RSPAU Hardjolukito, Bantul, DIY pada Rabu (27/1/2021) petang.
Bocah berinisial EHSW ini menabrak delapan motor hingga menyebabkan satu orang tewas karena diduga belum mahir mengemudi mobil.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, EHSW yang mengendarai mobil Kia Picanto bernopol AD 1809 IC melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majapahit.
Setibanya di perempatan blok O, lampu lalu lintas menyala merah dan beberapa motor langsung berhenti.
Namun, EHSW diduga tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak sejumlah motor di depannya.

Ia menabrak tiga motor, yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 AT, dan Honda Beat AB 2026 ZJ.
Akibat dari tabrakan tersebut menyebabkan kecelakaan beruntun hingga mengenai empat motor lainnya.
"Saat kejadian pengemudi Picanto tidak mampu menguasai laju kendaraanya dan menabrak beberapa kendaraan yang berhenti," terang Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono, Kamis (28/1/2021).
Maryono mengatakan cuaca tengah hujan deras saat kecelakaan terjadi.
"Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.
Menurut penjelasan Maryono, EHSW dan ayahnya sedang dalam perjalanan menuju Srandakan, Bantul.
Tapi, di tengah perjalanan sang ayah meminta EHSW menggantikannya karena merasa tak enak badan.
"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku."
"Karena ayahnya tidak enak badan," tutur Maryono.
Berdasarkan keterangan ayah EHSW, pelaku memang sudah terbiasa mengendarai mobil.
Karena itu ia meminta sang anak menggantikannya untuk mengemudi.
Namun, terang Maryono, secara hukum EHSW belum diperbolehkan menyetir.
"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil. Sehingga kemarin diminta untuk menggantikan."
"Tetapi secara hukum memang belum boleh menyetir," bebernya.
Mengutip Tribun Jogja, akibat kecelakaan tersebut sejumlah pengendara motor dilaporkan mengalami luka-luka.
Sementara satu lainnya meninggal di lokasi kejadian.
"Ada satu yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Mengalami cedera kepala dan langsung dibawa ke RSPAU Hardjolukito."
"Korban lain ada yang luka terbuka, memar, patah tulang kaki, patah tulang rusak, patah ibu jari."
"Yang luka langsung dirawat di RSPAU Hardjolukito," jelas Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Supriyanto, Kamis (28/1/2021).
Dikutip dari Kompas.com, korban meninggal adalah pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32).
Korban yang merupakan warga Caturtunggal, Depok, Sleman, meninggal karena mengalami cedera berat di bagian kepala.
"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," tandas Maryono.
Belum Ditetapkan Jadi Tersangka
EHSW saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono.
Tak hanya itu, pihaknya juga harus mengikuti proses peradilan anak karena EHSW masih berada di bawah umur.
"Kalau unsur kelalaian ada, tetapi kan anak masih di bawah umur jadi masih harus mengikuti proses peradilan anak."
"Bisa terancam pasal 310 KUHP," kata Maryono, Jumat (29/1/2021), dilansir Tribun Jogja.
Video kecelakaan yang melibatkan EHSW viral di media sosial.
Akun Instagram @energisolo diketahui membagikan video kecelakaan maut tersebut pada Jumat.
Dalam video yang beredar, tampak jalanan macet karena kecelakaan.
Satu orang terlihat tergeletak di tengah jalan.
Sementara mobil diduga dikemudikan EHSW ringsek di bagian depan.
Bahkan, satu motor tampak berada di bawah bagian depan mobil tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani, Kompas.com/Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunjogja.com
Tribunnews.com