Materai
Seperti Ini Wajah Baru dan Ciri Materai Tempel 10.000 Keluaran Tahun 2021
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh
masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga
Saksama, Jumat (29/01/2021).
Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka
“10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai.
• Kepala Puskesmas Nuangan Siap Divaksin, Fhadila Alaydrus: Jaga Hati dan Kesehatan
• Puskesmas Molibagu Jadi Lokasi Perdana Vaksinasi di Kabupaten Bolsel
• Gadis Cantik Florenchia Michelle Fiona Johannes Minta Pemerintah Angkat Sampah Menumpuk
Ciri lainnya iakan teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas,
garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.
• Anggota TNI Dianiaya 10 Orang, Tegur Balap Liar dan Sempat Adu Mulut, 4 Remaja Ditangkap
• Helikopter Baharkam Polri Turut Distribusikan Vaksin Covid-19 ke Sangihe dan Talaud
Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
• Masih Ingat Model Cantik Maria Vania? Tubuh Idealnya Selalu Jadi Sorotan, Ia Membongkar Rahasianya
• Selamat Jalan Julio, Bocah 14 Tahun Tewas Ditabrak Dump Truck Saat Cari Jaringan Belajar Online
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai
tempel bekas pakai (rekondisi).
"Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," jelasnya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 4/PMK.03/2021.
Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.(ndo)
• Syuting Ikatan Cinta Dibubarkan, Amanda Manopo dan Arya Saloka Kompak Sampaikan Pesan Ini
• Anggota DPRD Selingkuh dengan Istri Orang Dipolisikan, Ada Bukti CCTV dan Pakaian dalam Selingkuhan
• Bentrok TNI AU dan Polri di Mamuju, 3 Anggota Polisi Jadi Korban, Adu Mulut karena Dituduh Merokok
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: