Kasus Video 19 Detik
Olah TKP Kasus Video Gisel dan Nobu Segera Digelar, Ibu Gempi Mengaku Siap jika Diminta
Olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual
Kuasa Hukum Gisel, Sandi Arifin menambahkan, kehadirannya di Polda Metro Jaya itu hanya untuk lakukan wajib lapor rutin.
"Belum bahas (olah TKP). Intinya tadi tanda-tangan, wajib lapor karena pada Senin kemarin klien kami sedang melaksakan isolasi mandiri," tutur Sandi Arifin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya menjadwalkan olah TKP pekan depan.
Dia mengatakan, olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.
Pada Senin (18/1/2021), Yusri menyebut pihak kepolisian perlu berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video berbeda daerah.
"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.