Berita Kriminal
Tersangka yang Aniaya Anggota TNI AD hingga Pingsan Adalah Kakak Beradik
Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, pasca pelaksanaan reka ulang pihaknya tengah mempersiapkan pemberkasan dan berkoordinasi.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu), atas nama Meldi Mangeke kembali dibeber Polres Bitung, Kamis (28/1/2021).
Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, pasca pelaksanaan reka ulang pihaknya tengah mempersiapkan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut.
"Kabar lainnya, kedua tersangka merupakan kaka beradik. Sang kaka pria IT alias Isak dan sang adik MT alias Tysen," kata Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung.
Adapun penetapan status kepada kedua pelaku, yang tercatat sebagai warga Desa Pinili Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara disematkan usai mereka berdua menyerahkan diri.
24 jam pasca mereka menyerahkan diri, penyidik Polres Bitung langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada anggota yang tercatat sebagai anggota Koramil Kecamatan Lembeh Selatan.
Para tersangka saat ini ditahanan Mapolda Sulut di jalan Bethesda Manado.
"Ya, jadi untuk keperluan pelimpahan kasus dari kami penyidik Polri ke kejaksaan dan untuk keterangan lainnya dari para tersangka, kami harus bertolak ke Manado untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan disana," tandasnya.
Seperti diwartakan, Rabu kemarin kasus yang terjadi di karoke and pub Sarona Manembo-Nembo Bitung pada Minggu (24/1/2021) dini hari sudah di gelar reka ulang atau rekontruksi.
Reka ulang berlangsung di Mapolda Sulut, tepatnya di halaman belakang Direktorat Reserse Narkoba jalan Bethesda Manado.
Dipimpin langsung Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo dan disaksikan Letkol Inf Benny Lesama Dandim 1310 Bitung, AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung dan Kapten CPM Charles Katuuk Dansubpom Bitung, Kolonel Inf Jefrey Boyoh kasi Intel Korem 131/Santiago dan Kapten CKM Sujud selaku Paurlakara (perwira urusan penyelesaian perkara).
Kapolres mengatakan reka ulang ini untuk mencari titik terang pengungkapan masalah ini.
"Reka ulang ini berdasarkan keterangan para saksi dan bantuan CCTV, dengan sejumlah kesimpulan bahwa dua tersangka jelas melakukan penganiayaan kepada korban."
"Dan korban tidak sedikitpun melakukan perlawanan, setelah di pukul tidak sadarkan diri," kata Kapolres usai reka ulang Rabu kemarin.
Dalam reka ulang ini awalnya mengaku versi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa pihak ada 14 adegan.
Namun ternyata, apa yang diperagakan saksi dan tersangka dalam reka ulang ada sekitar 20an adegan. Informasi dan apa yang dilakukan di padukan dan sangat logis, membuat terang benerang kasus ini.