Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Paham Radikalisme

MenPAN-RB Larang PNS Terlibat HTI dan FPI, Ketat Awasi Penyebaran Paham Radikalisme

Pemerintah mengawasi secara ketat penyebaran paham radikalisme dan terorisme di wilayah NKRI. Karena itu, PNS yang menjadi

Editor: Aswin_Lumintang
tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah
Nampak para peserta CPNS sedang sibuk memasang atribut berupa pin Korpri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengawasi secara ketat penyebaran paham radikalisme dan terorisme di wilayah NKRI. Karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat dilarang terlibat dengan organisasi yang dicurigai berafiliasi dengan wadah yang berpaham radikalisme.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi yang dilarang pemerintah.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).

Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah.

Kemudian, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," tulis surat edaran itu yang dikutip pada Kamis (28/1/2021).

Torehan Emas Tetty Paruntu, Minsel Raih WTP 4 Kali Berturut-Turut

Chord Gerimis Mengundang - Slam, Kunci Gitar Dasar dari C, Lirik Lagu Ku Sangkakan Panas Berpanjang…

"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)."

Pada surat yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.

Selain itu, ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.

Jika terbukti ada ASN yang melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut.

Itu mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat, sesuai peraturan perundang-undangan.

Tjahjo menjelaskan, aturan ini diperlukan bagi ASN sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah yang bertindak tegas membubarkan FPI.

Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka.

Sebab, kata Tjahjo, ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah," demikian yang tertulis dalam surat itu.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembubaran terhadap organisasi FPI pada akhir 2020.

Salah satunya dengan memblokir 92 rekening milik FPI.

Tak hanya membubarkan organisasinya, pimpinan organisasi tersebut yaitu Habib Rizieq Shihab juga sudah ditangkap polisi dan ditahan terkait kasus kerumunan.

Eks HTI Pertanyakan

Sementara itu, Eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mempertanyakan wacana pelarangan mantan anggota HTI mengikuti pemilu, dari pilkada (pemilihan kepala daerah), pileg (pemilihan legislatif), hingga pilpres (pemilihan presiden).

Dia mengakui memang berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut.

Namun, menurutnya tidak ada fakta jika wacana larangan itu dibuat atas dasar asumsi kesalahan yang telah dibuat HTI.

"Bila ketentuan itu (larangan eks HTI ikut Pemilu) dibuat berdasar atas kesalahan yang dibuat oleh HTI, coba tunjukkan kesalahan apa yang telah dibuat oleh HTI sedemikian sehingga harus dibuat ketentuan seperti itu?," kata Ismail saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/1/2021).

Ismail menegaskan, HTI tak pernah melakukan pemberontakan, separatisme ataupun terlibat dalam kasus kriminalitas lain misalnya korupsi.

Sementara, dia mengatakan ada partai politik yang banyak kadernya terlibat korupsi justru dibiarkan saja.

Menurutnya, hal semacam itulah yang seharusnya hak politiknya dicabut bahkan dibubarkan.

"Pernahkah HTI berontak, melakukan separatisme, terlibat  dalam kriminalitas atau korupsi? Tidak sama sekali," ujarnya.

"Sementara di depan mata jelas-jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja? Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan," imbuhnya.

Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. 

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu. 

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu. 

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru: PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Ini Sanksinya Jika Dilanggar, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/28/aturan-baru-pns-dilarang-berhubungan-dengan-hti-dan-fpi-ini-sanksinya-jika-dilanggar?page=all.

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved