Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapolri Dilantik

Listyo Sigit Prabowo Dilantik Jadi Kapolri, Ini Janjinya soal Penegakan Hukum di Indonesia

Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik di Istana merdeka, oleh Presiden Joko Widodo.

tribunnews.com
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dengan istrinya, Diana Listyo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Rabu (27/1/2021).

Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka.

Kini jadi Kapolri, terungkap janji Listyo Sigit hingga daftar kekayaannya sebelum memegang komando di Trunojoyo 1, sebutan untuk Mabes Polri.

Dilansir dari Kompas.com, Jenderal Listyo diambil sumpah oleh presiden setelah ditanyakan agama dan kesanggupannya diambil sumpah.

Listyo disumpah secara Kristen sesuai agama yang dianut.

Salah satu bunya sumpah yang dibacakan oleh Presiden berbunyi, "Akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab."

Setelah itu, dibacakan petikan keputusan presiden mengenai kenaikan pangkat satu tingkat menjadi Jenderal polisi.

"Kenaian pangkat golongan TNI/Polri,  menaikan satu pangkat lebih tinggi atas nama Drs Komjen Listyo Sigit Prabowo M.si menjadi Jendela polisi terhitung tanggal ditetapkan," begitu bunyi petikan keputusannya.

Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2021.

Saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, banyak janji yang diucapkan oleh Kabareskrim Polri ini.

Salah satunya adalah janji untuk menegakkan hukum secara adil.

"Sebagai contoh ke depan, tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas."

"Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum."

"Tidak boleh lagi ada seorang ibu yang melaporkan anaknya kemudian ibu tersebut diproses dan sekarang berlangsung prosesnya dan akan masuk ke persidangan," kata Sigit menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Rabu (23/1/2021).

Kekayaan Listyo Sigit Capai Rp 8,3 Miliar

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan (17/2020).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan (17/2020). (istimewa)

Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik Presiden Joko Widodo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 8.314.735.000.

Angka tersebut diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sigit yang diunggah situs elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN tersebut disampaikan Sigit pada 11 Desember 2020 saat ia menduduki jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Sigit memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur dengan total nilai Rp 6,15 miliar.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu tercatat hanya memiliki satu unit mobil yakni Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 320 juta.

Selain tanah dan kendaraan, kekayaan Sigit lainnya terdiri dari kas sebesar Rp 869.735.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 975 juta.

Listyo Sigit tercatat tidak memiliki surat berharga, hutang, dan harta lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Sigit sebagai Kapolri pada Rabu (27/1/2021) menggantikan Jenderal (Polisi) Idham Azis yang akan segera pensiun.

Sigit merupakan calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi untuk diajukan ke DPR.

Setelah uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit digelar pada Rabu (20/1/2021), rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri.

Persetujuan tersebut kemudian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Jokowi melalui surat, dan diterima pihak Istana Kepresidenan, Jumat (22/1/2021).

Diminta IPW Hapus 3 Diskriminasi di Tubuh Polri

BREAKING NEWS Presiden Joko Widodo lantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri
BREAKING NEWS Presiden Joko Widodo lantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri (YouTube Kompas TV)

Dengan dilantiknya Sigit, Ind Police Watch (IPW) berharap mantan Kabareskrim itu bisa menjadi ikon Anti Diskriminasi di tubuh Polri.

Kenapa Sigit harus menjadi ikon Anti Diskriminasi? Sebab selama ini sulit sekali bagi Pati non Muslim untuk memegang jabatan tertentu di Polri.

Bahkan selama Indonesia merdeka dan selama Polri berdiri, baru dua kali Kapolri dijabat Pati non Muslim, yakni Widodo Budidarmo kerabat Ibu Tien dan Listyo Sigit mantan ajudan Jokowi.

Dan Sigit berhasil lolos dari lubang jarum diskriminasi di tubuh kepolisian.

Sebab itu dengan dilantiknya menjadi Kapolri, Sigit harus membawa paradigma baru di tubuh Polri, paradigma yang anti diskriminasi dan Sigit harus mampu menjadi ikonnya.

Setidaknya ada tiga diskriminasi di tubuh Polri yang harus segera dihilangkan Kapolri Sigit, mengingat dirinya sebagai ikon Anti Diskriminasi di Polri.

Pertama, segera cabut Surat Keputusan Kapolri No: Kep/407/IV/2016 tgl 20 April 2016 yang menyebutkan syarat menjadi Kapolda/Wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI.

Sementara pendidikan Diklatpim TK I tidak diakui dan hanya syarat untuk Irwasda ke bawah. Ini jelas sangat diskriminatif dan Polri berpotensi diboikot LAN sebagai lembaga yang membuat Diklatpim untuk seluruh ASN.

Kedua, Pati Polwan Polri selama ini terdiskriminasi dan sangat sulit bagi mereka untuk menjadi Kapolda.

Padahal jumlah penduduk perempuan di Indonesia saat ini lebih dari 55 persen. Dalam sejarah Polri baru satu perempuan menjadi Kapolda, yakni Brigjen Rumiyah di Banten.

Ketiga, perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) saat ini tidak bisa mengikuti Sespimma, Sespimmen dan Sespimti.

Para lulusan SIPSS diarahkan ke pendidikan Diklatpim I, II, dan III.

Kebijakan diskriminatif itu dikeluarkan melalui Pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan SESPIMMA Angkatan ke-65 dan 66 T.A. 2021.

Salah satu isi Poin nomor 3b, yaitu persyaratannya hanya untuk Perwira Lulusan Akpol dan SIP. Tentunya pengumuman ini sangat merugikan dan sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS.

Selanjutnya jika melihat dari ST Kapolri Nomor: ST/299/I/DIK.2.5./2020 Tanggal 29 Januari 2020, pendidikan Diklatpim Tingkat I, terdapat syarat ketentuan usia anggota Polri minimal 47 tahun.

Hal ini sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS, karena untuk di level AKP, rata-rata usia lulusan Personel Polri dari SIPSS berada pada usia 32 tahun.

Artinya jenjang kariernya akan tertunda sangat lama, sampai usia 47 tahun.

IPW berharap Sigit sebagai Kapolri baru, yang baru lolos dari lubang jarum diskriminasi di tubuh Polri, bisa melihat berbagai kebijakan yang bersifat diskriminatif di tubuh kepolisian.

Setidaknya bisa melihat, kenapa perwira SIPSS tidak diperbolehkan ikut Dikbangum Polri, padahal mereka juga personel Polri yang sama dengan lainnya.

Jika di internalnya saja, Polri sudah penuh dengan sikap sikap diskriminasi bagaimana anggotanya yang bertugas di lapang bisa bersikap Persisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Bagaimana anggota Polri bisa bersikap adil dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat, sementara kehidupan institusinya penuh dengan sikap diskriminasi.

Sebab itu, setelah dilantik menjadi Kapolri tugas pertama Sigit adalah segera mencabut dan menghapus semua kebijakan yang berbau diskriminasi di tubuh Polri. Sigit harus mampu menjadi ikon Anti Diskriminasi.

Artikel telah tayang di Tribunnews.com, Kompas TV, dan Kompas.com

(Kompas TV/Imam Firdaus/Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi/Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved