Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tangani Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Ini baru menarik. Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejagung.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Kondisi Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ini baru menarik. Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri. 

"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf (duduk) didampingi Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu
Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf (duduk) didampingi Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu (int)

Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq secara jernih dan obyektif, karena setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun. 

"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Babes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri. Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya. 

Diketahui, JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai tiga berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Viral Video Dugaan Wakil Ketua DPRD Sulut Bersama Perempuan Diadang Istri, Jubir Golkar Kaget

Baca juga: PERINGATAN Dini Cuaca Ekstrem Rabu 27 Januari 2021

Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216  KUHP;

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tangani Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/26/kejagung-turunkan-16-jaksa-tangani-kasus-pelanggaran-prokes-rizieq-shihab.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved