Rizieq Shihab
16 Jaksa Tangani Kasus Habib Rizieq Shihab, Ini Daftar Pasal yang Dikenakan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan belasan jaksa menghadapi persidangan kasus yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan belasan jaksa menghadapi persidangan kasus yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab.
Belasan jaksa itu dikirim agar penanganan perkara yang melilit mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bisa dilakukan secara jernih dan objektif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, setidaknya ada 16 orang jaksa yang disiapkan menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Rizieq.
”Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsultasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Fadil dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/1).
Fadil memastikan tim jaksa akan melihat perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif. Tim jaksa juga akan membaca seluruh berkas perkara yang menyeret Rizieq sebagai tersangka dan akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Bagi pihaknya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun.
”Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan berkoordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani telah diserahkan Mabes Polri, (seperti) Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," ucapnya.
Fadil mengatakan, ada beberapa perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dilimpahkan Mabes Polri.
Di antaranya, dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat, dan Petamburan, DKI Jakarta. "Dan beberapa kasus lain lagi yang berkaitan dengan Rizieq," ujar Fadil.
Untuk diketahui, Rizieq terjerat dalam beberapa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yakni kasus akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020, kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 November 2020, dan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Rizieq juga tersangkut kasus menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi.
Rizieq disangkakan tidak melapor terinfeksi covid-19 ke Satgas Covid-19 pada Rabu, 25 November 2020. Malah, dia menyampaikan dalam keadaan sehat melalui Front TV pada Kamis, 26 November 2020.
Rizieq pun terancam dikenakan pasal berlapis. Hukumannya terancam lebih berat. Pasalnya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyandang status tersangka di tiga kasus berbeda.
Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
Dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara dan empat bulan dua minggu. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Sementara itu dalam kasus penghalang-halangan penanganan wabah, Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.(*)