Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Dianggap Ada Aksi dari Pemerintah yang Melanggar Hukum

Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp 6 Miliar di PN Jakarta Selatan. Ini penyebabnya!

Editor: Frandi Piring
YOUTUBE
Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp 56 Miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia.

Pemerintah RI digugat Rp 56 miliar setelah pihaknya mengganggap telah ada tindakan melanggar hukum.

Dikarenakan dengan adanya penggusaran bidang tanah dan bangunan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Pemilih tanah dan bangunan itu adalah pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi,

pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Jalan Tol Depok-Antasari.MAULANA MAHARDHIKA

(Foto: Jalan Tol Depok-Antasari./MAULANA MAHARDHIKA)

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021),

gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan:

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Selain itu, Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

Sri Mulyani dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tommy-soeharto' title='Tommy Soeharto'>Tommy Soeharto</a>

(Foto: Sri Mulyani dan Tommy Soeharto (Kolase Tribun Manado/ANTARA/TRIBUNNEWS)

Kalah lawan Sri Mulyani

Peserteruan Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum juga terjadi dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN) yang bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perkara hukum bermula dari proyek mobnas yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.

Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan

oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri

dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

(*)

Tautan:

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Setelah Tanah dan Bangunan Digusur Pembangunan Tol, https://jabar.tribunnews.com/2021/01/24/tommy-soeharto-gugat-pemerintah-rp-56-miliar-setelah-tanah-dan-bangunan-digusur-pembangunan-tol?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved