Penanganan Covid
Polisi Tangkap Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu, Satu Tersangka Berusia 1 Tahun
Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.
hasil swab nonreaktif palsu.
"(Tersangka) SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu," kata Yusri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP
dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(Tribunnews.com/Reza Deni)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Ditanya Soal Pindah Keyakinan Jika Nikah dengan Fiki, Dayana: No
Baca juga: Gempa Magnitudo 7,8 SR Sebabkan 28.000 Orang Tewas, Tepat Hari Ini 25 Januari 82 Tahun Lalu di Cile
Baca juga: Sosok James Arthur Kojongian, Politisi Partai Golkar yang Jabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangkap Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu, Polisi Ungkap Peran Para Tersangka
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak