Penanganan Covid
Polisi Tangkap Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu, Satu Tersangka Berusia 1 Tahun
Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu.
Mereka menawarkan surat keterangan tanpa melakukan check up.
Bahkan, Satu Tersangka Berusia 1 Tahun.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat Bakal Tutup Permanen Hotel California, Ratusan Orang Tepergok Dugem
Baca juga: 5 Shio yang Diramalkan akan Beruntung soal Keuangan Tahun 2021, Coba Cek Jika Shio Anda Termasuk
Baca juga: Lihat Wanita Tergeletak, Pria Ini Langsung Teriak Minta Tolong, Ternyata Temukan Mayat Anaknya
TONTON JUGA :
Polda Metro Jaya kembali menangkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab atau PCR Covid-19.
Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.
Kedelapannya yakni DM, RSH, RHM, IS, MA, SP, MA (1), dan Y.
Ada satu tersangka dengan usia di bawah umur yang tak disebutkan.
"Kita amankan RSH.
Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up.
Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out