Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah RI Digugat Rp 56 Miliar, Tommy Soeharto Tuntut Para Tergugat Bayar Uang Paksa

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Editor: Ventrico Nonutu
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. 

Sebab, jika ada kemauan, pasti bisa mendapatkan pinjaman modal.

"Kalau modal bisa dicarilah. Coba lihat konglomerat yang ada sekarang, itu kan dulunya orangtuanya modal celana kolor juga, tapi bisa jadi konglomerat," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar, Ini Penyebabnya

https://bangka.tribunnews.com/2021/01/24/tommy-soeharto-gugat-pemerintah-ri-rp-56-miliar-ini-penyebabnya?page=all

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved