Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menteri Agama

Di Hadapan Umat Kristiani, Gus Yaqut Janji Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji isi surat keputusan bersama 2 menteri (Menag dan Mendagri) terkait pendirian tempat ibadah

Editor: muhammad irham
Warta Kota/SENO TRI SULISTIYONO
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). 

Menurutnya, pendirian tempat ibadah tidak berpatok pada rekomendasi FKUB. Gomar menyebut izin pendirian tempat ibadah adalah otoritas negara.

"Porsi FKUB yang terutama adalah untuk dialog dan kerja sama bagi antarumat. Tidak terfokus pada rekomendasi. Rekomendasi tidak, posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB. FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya kanwil atau kandep. Karena dia yang vertikal dari negara," ungkapnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved