Menteri Agama
Di Hadapan Umat Kristiani, Gus Yaqut Janji Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji isi surat keputusan bersama 2 menteri (Menag dan Mendagri) terkait pendirian tempat ibadah
Editor:
muhammad irham
Menurutnya, pendirian tempat ibadah tidak berpatok pada rekomendasi FKUB. Gomar menyebut izin pendirian tempat ibadah adalah otoritas negara.
"Porsi FKUB yang terutama adalah untuk dialog dan kerja sama bagi antarumat. Tidak terfokus pada rekomendasi. Rekomendasi tidak, posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB. FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya kanwil atau kandep. Karena dia yang vertikal dari negara," ungkapnya.(*)