Takut Diceraikan, Istri Bantu Suami Lecehkan Teman Kerja, Rayu dan Jemput Korban di Toko
Pelaku N mau menjemput korban untuk datang ke rumahnya karena diancam oleh AF. Jika tidak mau menjemput, N akan diceraikan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang istri bantu suami lecehkan rekan kerja.
Bukannya melaporkan atau marah karena tindakan tak terpuji suami, istri ini malah membantu.
Peristiwa ini terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Seorang wanita dilecehkan teman kerjanya yang sudah beristri.
Mirisnya, saat melancarkan aksinya, pria bejat itu malah memaksa istri merayu S untuk melayani nafsunya.
Seorang perempuan berinisial N di Bukittinggi Sumatera Barat membantu suaminya yang berinisial AF melakukan pelecehan terhadap S.
"Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali. Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," ujar Kasat Reskrim Kota Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Minggu (24/1/2021).
Ilustrasi pelecehan (Suara Papua)
Chairul Amri mengatakan, pelaku AF dan korban merupakan rekan kerja di salah satu toko di Bukittinggi.
"N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja.
Kemudian, menyuruh korban untuk melayani suaminya.
Korban saat itu diancam oleh N, " ujar dia.
Pelaku N mau menjemput korban untuk datang ke rumahnya karena diancam oleh AF.
Jika tidak mau menjemput, N akan diceraikan.
"Jadi, jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " kata dia.
AF sendiri sudah sering menggoda korban ketika sedang bekerja di toko tempat mereka bekerja.
"Bahkan, AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja, " papar dia.
AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.
Kasus Serupa
Pengakuan Polisi Cabuli Gadis 15 Tahun yang Melanggar Lalu Lintas
Seorang oknum anggota polisi di Pontianak yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi pelecehan (Kompas)
Selain itu, anggota berinisal DY dan berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.
"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.
Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ilustrasi pelecehan (tribunwow)
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.n
Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.
Menurut Komarudin, DY sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.
Hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.
Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin
(Kompas.com/ Kontributor Padang, Rahmadhani/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Diancam Diceraikan jika Tak Menurut"
dan "Polisi yang lecehkan Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban".