Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Ternyata Dukung Pelarangan FPI, Ini Kata Mahfud MD

Pelarangan aktifitas Front Pembela Islam ternyata didukung oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Editor: Rhendi Umar
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Menkopolhukam, Mahfud MD, saat di Surabaya, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelarangan aktifitas Front Pembela Islam ternyata didukung oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan adalah awalnya.

“Ow nanti-nanti, bertahap, kan satu-satu. Kan ada pasal 160 KUHP, itu soal penghasutan,” kata Mahfud MD.

Bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Mahfud MD menyampaikan banyak pihak ingin FPI dibubarkan.

“Kan buktinya ada di medsos, kok pemerintah kalah sama preman, kok pemerintah tak hadir dalam peronrongan terhadap Negara,” katanya.

Mahfud MD sudah melakukan survei kepada masyarakat.

“Lebih dari 80 persen mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas,” katanya.

Mahfud membongkar pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga mendukung pelarangan kegiatan FPI.

“NU mendukung pertama, Muhammadiyah juga melakukan dukunga dan itu benar. Belum lagi LSM bergerak di bidang itu,” katanya.

Negara larang aktivitas FPI - FPI Rizieq Shihab, resmi FPI dilarang berikut daftar 6 jenderal, 4 menteri, dikoordinir Mahfud MD Menko Jokowi (net)
Pelarangan FPI 

Keputusan untuk membubarkan FPI tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi di kementerian dan lembaga, yang terbit pada 30 Desember lalu.

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB tersebut antara lain:

  • Karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI hanya berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat tersebut;
  • Sejumlah pengurus atau anggota FPI, sebanyak 35 orang, terlibat tindak pidana terorisme.
  • Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya;
  • FPI kerap melakukan berbagai tidakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Mahfud MD Ungkap Alasan Aktifitas FPI Dilarang

Front Pembela Islam ( FPI ) sudah lama ingin dibubarkan oleh Pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam Podcast Deddy Corbuzier yang dikutip Tribun Timur, Minggu (24/1/2020).

“Bagaimana mau dibubarkan? FPI tidak memiliki legal standing, karena terus ada laporan maka kita mengeluarkan aturan untuk melarang aktivitas FPI,” katanya dalam Podcast Deddy Corbuzier yang dikutip Tribun Timur, Minggu (24/1/2020).

Menurutnya, pelarangan aktivitas FPI melalui hukum administrasi.

Deddy Corbuzier menyampaikan pertanyaan masyarakat soal FPI sebagai alat negara?

“Apakah dulu nggak dibubarkan karena jadi alat Negara? Apakah sekarang politik terancam sehingga dilarang? Tanya Dedy Corbuzier ke Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan sudah berusaha membina FPI.

“Rizieq Shihab nggak mau dibantu pemerintah, kita membuka izin saya buka pintu, saya bilang ke presiden,” katanya.

Dedy juga menyinggung masalah kasus kerumunan di Petamburan DKI Jakarta dan Megamendung Jawa Barat adalah kesalahan Mahfud MD.

“Ketika dijemput di bandara itukan membuat keramain,” ujar Dedy ke Mahfud.

Mahfud menyampaikan penjemputan massa FPI ke bandara adalah diskresi Menpolhukam.

“Kalau nggak dijemput di bandara (Bandara Internasional Soekarno-Hatta),  maka akan meletus dimana-mana, sehingga salurkan aja di bandara,” katanya.

Semenjak pulang ke Indonesia, Selasa (10/11/2020), kasus Rizieq Shihab terus bertambah.

Rizieq Shihab di Indonesia baru 2 bulan 8 hari hingga hari ini, Minggu (24/1/2021).

Pertama, kasus dugaan kerumunan dalam acara maulid dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya menduga Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkonten pornografi.

Percakapan tersebut diduga melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Selain mengandung percakapan berkonten pornografi, tangkapan layar tersebut juga menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga adalah Firza.

Terakhir, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab karena penggunaan lahan tanpa izin.(*)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Ramalan Shio 25 Januari 2021, Shio Babi Penghargaan Bagi Anda, Shio Tikus Ungkapan Terima Kasih

Baca juga: Menurut BMKG, Hingga 26 Januari, Daerah-daerah Ini Akan Dilanda Hujan Lebat

Baca juga: Ibu Ini Menangis Histeris, Polisi Ambil Paksa Bayinya yang Sedang Menyusui, Ini Bayiku

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Ternyata Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Dukung Pelarangan FPI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved